Kamis, Agustus 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Penggunaan Suara Instrumentalia, Alam, Burung Ditempat Umum Hingga Kafe Dikenai Royalti, Ini Penjelasan LMKN

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Agustus 2025
in Nasional
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Dijelaskan Dharma Oratmangun, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut ‘Hak Terkait’ yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar,” kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Inspirasa, Selasa (05/08/2025).

Dilansir dari berbagai sumber, fiksasi rekaman suara adalah proses perekaman suara yang menghasilkan suatu bentuk yang permanen atau stabil, sehingga dapat dilihat, didengar, atau direproduksi atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Dalam konteks hak cipta, fiksasi ini menandakan bahwa suatu karya suara telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dilindungi hak ciptanya.

Demikian pula, kata Dharma, lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga tetap dikenai biaya tarif royalti. Selain itu musik instrumentalia juga termasuk di dalam aturan tersebut.

“Karena LMK mempunyai resiprokal agreement (perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi dengan prinsip saling menguntungkan) dengan negara-negara lainnya di dunia. Begitu pun lagu instrumentalia itu bentuk karya cipta,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemerintah pun memiliki alternatif bagi para pengusaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik.

Alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

Sedangkan, kebijakan tarif royalti musik sendiri merujuk merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Protokopim Bontang: Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris membuka Rapat Koordinasi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting serta Pelatihan Pengisian Data Aksi Bangda Tahun 2025, di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (5/8/2025) pagi.

Stunting Turun Jadi 17,44 Persen, Pemkot Terus Genjot Evaluasi dan Validasi Data dari Rendahnya Partisipasi Posyandu Tahun Lalu

Foto Rapat Pelaksanaan Program Car Free Night Pemkot Bontang.

Lagi Dimatangkan Car Free Night Diundur, Slot yang Tersedia Hanya Untuk 246 UMKM

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

HUT Desa Selerong Kukar Ke-105, Gelar Acara Adat Sarawenan Ungkapan Rasa Syukur Masyarakat Kepada Sang Pencipta

HUT Desa Selerong Kukar Ke-105, Gelar Acara Adat Sarawenan Ungkapan Rasa Syukur Masyarakat Kepada Sang Pencipta

16 Oktober 2023
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 pada Senin (15/6/2026).

Neni Moerniaeni: Sensus Ekonomi Bukan Formalitas, Berikan Data Jujur!

15 Juni 2026
Foto: Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

DPRD Kutim Sampaikan 15 Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023

15 Mei 2024
Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

14 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...