Inspirasa.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, mengamankan pil narkotika jenis ineks dan kosmetik ilegal siap edar, dari dua orang tersangka wanita berinisial UR (32) dan M (31).
Dari dua orang tersangka, polisi menemukan sebanyak 625 butir pil narkotika jenis ineks kurang lebih seberat 239,20 gram siap edar.
Selain itu, ditemukan juga kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM, sebanyak 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka dan 180 botol krim siang malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Samarinda Rabu (15/3/2023), mengatakan, tim satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka di kediamannya masing-masing, sekira pukul 02.30 Wita, pada Senin (13/3/2023).
Polisi lebih dulu mengamankan tersangka UR (32). Dari tangan UR (32), polisi menyita 26 butir pil narkotika jenis ineks.
UR (32) mengaku, 26 butir pil ineks itu diperoleh dari tersangka M (31). Hasilnya polisi berhasil menyita 599 butir pil ineks di rumah M (31).
Keduanya diamankan buntut dari penyelidikan polisi atas beredarnya pil ekstasi di Samarinda. Diketahui pil narkotika jenis ineks yang disita ini merupakan racikan sendiri dari M (31).
“Pil ekstasi ini diracik M (31) menggunakan tambahan obat nyamuk bakar yang di campurkan dengan berbagai bahan lainnya. Lalu diedarkan dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per butir,” ujarnya.
Tersangka M (31) mengaku, jika pil racikan itu mambawa efek pamakainya untuk tetap terjaga.
Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM. Dari tangan pelaku M (31).
Produk ilegal tersebut, merupakan produksi racikan rumahan. Kosmetik ilegal itu, selama ini diakui tersangka, dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka UR (32) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Sementara tersangka M (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.
Pewarta: Axl Aldyansah
Editor: Aris
Discussion about this post