Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2023
in Daerah, Health
0
Penjual Narkotika dan Kosmetik Ilegal Pabrikan Siap Edar, di Tangkap Polresta Samarinda

Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Samarinda Rabu (15/3/2023).

381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, mengamankan pil narkotika jenis ineks dan kosmetik ilegal siap edar, dari dua orang tersangka wanita berinisial UR (32) dan M (31).

Dari dua orang tersangka, polisi menemukan sebanyak 625 butir pil narkotika jenis ineks kurang lebih seberat 239,20 gram siap edar.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Selain itu, ditemukan juga kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM, sebanyak 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka dan 180 botol krim siang malam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Samarinda Rabu (15/3/2023), mengatakan, tim satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka di kediamannya masing-masing, sekira pukul 02.30 Wita, pada Senin (13/3/2023).

Polisi lebih dulu mengamankan tersangka UR (32). Dari tangan UR (32), polisi menyita 26 butir pil narkotika jenis ineks.

UR (32) mengaku, 26 butir pil ineks itu diperoleh dari tersangka M (31). Hasilnya polisi berhasil menyita 599 butir pil ineks di rumah M (31).

Keduanya diamankan buntut dari penyelidikan polisi atas beredarnya pil ekstasi di Samarinda. Diketahui pil narkotika jenis ineks yang disita ini merupakan racikan sendiri dari M (31).

“Pil ekstasi ini diracik M (31) menggunakan tambahan obat nyamuk bakar yang di campurkan dengan berbagai bahan lainnya. Lalu diedarkan dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per butir,” ujarnya.

Tersangka M (31) mengaku, jika pil racikan itu mambawa efek pamakainya untuk tetap terjaga.

Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM. Dari tangan pelaku M (31).

Produk ilegal tersebut, merupakan produksi racikan rumahan. Kosmetik ilegal itu, selama ini diakui tersangka, dipasarkan ke berbagai kota di Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka UR (32) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Sementara tersangka M (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.

Pewarta: Axl Aldyansah

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Gabungan Gandeng APH, Pastikan Lapas Aman dari Barang Terlarang

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Gabungan Gandeng APH, Pastikan Lapas Aman dari Barang Terlarang

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dugaan Pungli di SMPN Loa Janan, Sarkowi Desak Evaluasi dan Penegakan Aturan

Dugaan Pungli di SMPN Loa Janan, Sarkowi Desak Evaluasi dan Penegakan Aturan

5 Juli 2025
Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

15 Maret 2024
Kusnadi terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Kota (Konferkot) PWI Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (12/2/2026).

Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029

13 Februari 2026
Foto: Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

Komisi A DPRD Ingatkan Kadiskes Baru, RS Tipe D Jangan Lagi Jalan di Tempat

30 Mei 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...