Sabtu, Agustus 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Penuhi Ketentuan Tatib, DPRD Bontang Beri Penghormatan Terakhir Pemberhentian Almarhum Maming

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2026
in Daerah, Politik
0
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memimpin rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Maming dari unsur pimpinan legislator. (FOTO)

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memimpin rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Maming dari unsur pimpinan legislator. (FOTO)

325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III pada Rabu (13/5/2026) untuk menetapkan pemberhentian almarhum Maming dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029.

Langkah administratif ini diambil menyusul wafatnya politisi senior PDI Perjuangan tersebut pada 4 April 2026 lalu.

Baca juga :

HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Latihan Berat 2 Bulan Terbayar Tuntas, Ini Hadiah Spesial Pemkot Bontang untuk Anggota Paskibraka

Mekanisme Sesuai Konstitusi

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa proses pemberhentian ini bukan sekadar formalitas, melainkan pemenuhan mandat peraturan perundang-undangan.

“Semua proses dilakukan secara transparan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Bontang. Ini adalah tindak lanjut administrasi wajib pasca-wafatnya almarhum,” tegas Andi Faiz.

Penetapan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum dan administratif penting sebagai dasar hukum pemberhentian.

PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur pedoman tata tertib DPRD di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Peraturan DPRD Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan terbaru mengenai tata tertib internal dewan. Surat Keterangan Kematian Nomor 445/14/RCD-B/2026 tertanggal 4 April 2026. Surat DPC PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian jabatan Wakil Ketua II.

Rekam Jejak Singkat

Almarhum Maming sebelumnya resmi mengemban amanah sebagai pimpinan dewan setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 17 Oktober 2024, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/46/B.POD-II/2024.

Setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi, Sekretaris DPRD membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) dan berita acara penetapan untuk diteruskan ke tahap administratif selanjutnya.

Penghormatan Atas Dedikasi

Menutup rapat tersebut, Andi Faiz mewakili seluruh jajaran DPRD Bontang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kiprah almarhum selama menjabat.

“Beliau bukan sekadar kolega, tapi sosok yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Bontang. Kami melepas beliau dengan penghormatan penuh atas segala dedikasinya,” pungkasnya. (BJS)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry

Alfin Rausan Fikry: Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Bontang Lestari Lebih Efektif dan Minim Risiko

Foto: Pemkot Bontang dan DPRD Sepakat Hentikan Proyek Multiyears Danau Kanaan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026).

Ketuk Palu! Pemkot Bontang dan DPRD Batalkan Dana Multiyears Danau Kanaan Amankan Likuiditas Daerah

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pengelola Minimarket di Bontang Mulai Merasakan Dampak Boikot Produk Pro Israel

Pengelola Minimarket di Bontang Mulai Merasakan Dampak Boikot Produk Pro Israel

17 November 2023
Sri Puji Soroti Pentingnya Data Akurat untuk Pemerataan Bantuan Sosial

Sri Puji Soroti Pentingnya Data Akurat untuk Pemerataan Bantuan Sosial

24 Juli 2025
Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

16 Januari 2024
Sani Dorong Regulasi Investasi Lebih Tegas, Utamakan Tenaga Kerja dan UMKM Lokal

Sani Dorong Regulasi Investasi Lebih Tegas, Utamakan Tenaga Kerja dan UMKM Lokal

27 Juni 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
  • Kepala Otorita IKN Terima Kunjungan Suharso Monoarfa di KIPP Nusantara, Sampaikan Perkembangan Pembangunan 21 Agustus 2026
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia 19 Agustus 2026
  • Malam Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa, Otorita IKN Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...