Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap kegiatan publik, terutama konser, pameran, dan event hiburan yang marak digelar belakangan ini.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa perizinan bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara dan masyarakat.
“Perizinan itu bukan penghambat, justru menjadi pengaman. Bagi penyelenggara, ini memberikan kepastian hukum. Bagi warga, ini menjamin acara yang dihadiri telah memenuhi standar keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, izin resmi juga mencerminkan keseriusan penyelenggara dan menjadi bukti tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Dalam setiap kegiatan publik, aspek kebersihan, keamanan, dan keterlibatan pedagang lokal perlu diperhatikan melalui surat pernyataan dan kesepakatan tertulis.
Ia menambahkan, seluruh proses perizinan kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengajukan secara langsung di kantor DPM-PTSP maupun secara daring melalui situs resmi pemerintah kota.
“Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sudah terbuka. Cukup menyiapkan KTP, proposal kegiatan, NIB, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari instansi dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menghindarkan penyelenggara dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan yang digelar.
“Event yang legal bukan hanya lebih aman, tapi juga berpeluang menarik sponsor dan pengunjung lebih banyak karena dianggap profesional,” ucapnya.
DPM-PTSP Bontang mengajak masyarakat dan pelaku usaha menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan kegiatan publik yang tertib, aman, dan mendukung kemajuan ekonomi kreatif kota.
Pewarta: Irha
Discussion about this post