Rabu, Februari 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Perizinan Bukan Hambatan, Tapi Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Kegiatan Publik

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Oktober 2025
in Business, Daerah
0
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

945
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap kegiatan publik, terutama konser, pameran, dan event hiburan yang marak digelar belakangan ini.

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa perizinan bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara dan masyarakat.

Baca juga :

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

“Perizinan itu bukan penghambat, justru menjadi pengaman. Bagi penyelenggara, ini memberikan kepastian hukum. Bagi warga, ini menjamin acara yang dihadiri telah memenuhi standar keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, izin resmi juga mencerminkan keseriusan penyelenggara dan menjadi bukti tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Dalam setiap kegiatan publik, aspek kebersihan, keamanan, dan keterlibatan pedagang lokal perlu diperhatikan melalui surat pernyataan dan kesepakatan tertulis.

Ia menambahkan, seluruh proses perizinan kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengajukan secara langsung di kantor DPM-PTSP maupun secara daring melalui situs resmi pemerintah kota.

“Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sudah terbuka. Cukup menyiapkan KTP, proposal kegiatan, NIB, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari instansi dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menghindarkan penyelenggara dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan yang digelar.

“Event yang legal bukan hanya lebih aman, tapi juga berpeluang menarik sponsor dan pengunjung lebih banyak karena dianggap profesional,” ucapnya.

DPM-PTSP Bontang mengajak masyarakat dan pelaku usaha menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan kegiatan publik yang tertib, aman, dan mendukung kemajuan ekonomi kreatif kota.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket foto : Salah satu peserta BCC 2020

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Transparansi Akuntabilitas Publik, DPM-PTSP Bontang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Diskominfo Bontang resmi luncurkan aplikasi SILATIK layanan gangguan teknologi informasi, berlangsung di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang. Kamis (28/8/2025).

Diskominfo Bontang Luncurkan SILATIK, Layanan Aduan Teknologi Informasi untuk Masyarakat

28 Agustus 2025

Keep Calm And Curry On: Must-Try Japanese Restaurants in Bali

6 November 2020
66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

66 Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Terserang Penyakit, 200 Siswa Terpaksa Diliburkan

13 Februari 2023
Kasus KDRT Naik, DPRD Samarinda Dorong Raperda Ketahanan Keluarga: Jangan Cuma Reaktif, Harus Sentuh Akar Masalah

Kasus KDRT Naik, DPRD Samarinda Dorong Raperda Ketahanan Keluarga: Jangan Cuma Reaktif, Harus Sentuh Akar Masalah

29 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...