SAMARINDA – Persoalan reklame di Kota Samarinda tidak hanya menyangkut pemasangan dan penataan, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme perizinan serta penerimaan daerah. DPRD Samarinda menilai prosedur yang terlalu panjang dapat menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku usaha enggan mengurus dokumen secara resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi prosedur pengajuan izin reklame agar lebih sederhana dan mudah dipahami. Penyederhanaan tersebut tetap perlu dibarengi pengawasan sehingga kemudahan layanan tidak menjadi celah bagi pemasangan reklame tanpa izin.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, prosedur yang lebih mudah dapat menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas reklame. Ketika izin tercatat secara resmi, pemerintah juga memiliki dasar yang jelas untuk memastikan kewajiban pembayaran kepada daerah berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, reklame yang dipasang tanpa melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan sekaligus penerimaan daerah. Kondisi tersebut juga dapat membuka ruang munculnya pembayaran di luar jalur resmi.
“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu larinya jadinya ke oknum mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujarnya.
Samri menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan memperbaiki mekanisme dari sisi pemerintah, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pengusaha seharusnya dibangun melalui prosedur yang jelas, bukan melalui pola saling menghindari aturan.
Pemerintah membutuhkan kepastian hukum serta optimalisasi penerimaan daerah, sedangkan pelaku usaha memerlukan proses perizinan yang tidak berbelit agar kegiatan mereka dapat berlangsung secara legal.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” tandasnya. (Adv)

















