Kamis, Juni 25, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan Satgas PPKS Unmul di Kepolisian ‘Dengan Tegas Kami Nyatakan Tidak Benar’ Soal Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Maret 2023
in Daerah, Identitas
0
Pernyataan Satgas PPKS Unmul di Kepolisian ‘Dengan Tegas Kami Nyatakan Tidak Benar’ Soal Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Ketua Satgas PPKS Unmul memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai SAKSI, terkait adanya pelaporan Dosen Universitas Mulawarman atas dugaan “Fitnah dan Pencemaran Nama Baik” yang dialaminya.

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Menindaklanjuti Surat Kepolisian Sektor Samarinda Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (terlampir), maka pada hari, Senin Tanggal 20 Maret 2023, Satgas PPKS UNMUL telah memenuhi panggilan kepolisian tersebut.

Pemanggilan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul Sebagai SAKSI, terkait adanya pelaporan Dosen Universitas Mulawarman atas dugaan “Fitnah dan Pencemaran Nama Baik” yang dialaminya.

Baca juga :

Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang

Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho

Berdasarkan Pasal 1 angka 14, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Universitas Mulawarman telah membentuk Satgas PPKS, pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2539/UN17/HK.02.03/2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Mulawarman Nomor 9094/UN17/KP/2022, Satgas PPKS Universitas Mulawarman saat ini tengah melakukan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen kepada salah satu mahasiswinya.

Bahwa pada tanggal 09 Maret 2023, Satgas PPKS Unmul menerima surat dari Pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua SATGAS PPKS Unmul yang pada pokoknya Pihak Polsek Samarinda Ulu memohon agar Ketua Satgas PPKS Unmul dapat memberikan klarifikasi/didengar keterangannya, sehubungan dengan Laporan Pengaduan Tertulis Pelapor, terkait dengan dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Berdasarkan perihal tersebut, Satgas PPKS menyatakan :

1. DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK TAHU MENAHU mengenai pokok laporan a quo;

2. Apabila Sdr. Pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya, dapat/telah membocorkan/memuat/menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan/atau segala sesuatu yang berkaitan atas penanganan kasus di Satgas PPKS yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, DENGAN TEGAS KAMI NYATAKAN TIDAK BENAR;

3. Satgas PPKS memahami bahwa Pihak Kepolisian dalam menjalankan tupoksinya, “wajib menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat”; namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28, “Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan”; Selain itu, bagi korban dan/atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 69 huruf g yang menyatakan bahwa, “Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan”. Selain itu, perlindungan kepada korban atau saksi merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (2) huruf h, “perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana”; Pasal 12 ayat (2) huruf i “gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan”. Secara khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Perguruan tinggi memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 12 ayat (1), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus”;

Satgas PPKS UNMUL terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum, namun Pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat, dimana laporan/aduan tersebut dapat diduga/terindikasi adanya muatan tindak kekerasan seksual, dan/atau telah ditanganinya suatu peristiwa yang dapat diduga/terindikasi suatu tindak kekerasan seksual oleh badan, lembaga, satuan tugas, dan/atau sebutan lain yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, seyogianya pihak Kepolisian dapat memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundngundangan yang ada dan berlaku saat ini. Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar RDP, Fokus Pendataan Alat Berat dan Kendaraan Luar Kaltim

Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar RDP, Fokus Pendataan Alat Berat dan Kendaraan Luar Kaltim

Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serap Masukan Dari Berbagai Kalangan

Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serap Masukan Dari Berbagai Kalangan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, saat membuka sekaligus menutup Program Pelatihan Berbasis Kompetensi APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Bontang.

Wali Kota Neni Dorong Perluasan Pelatihan Kerja demi SDM Unggul dan Mandiri

30 Juli 2025
Ket. Foto: Pelatih Pencak Silat Kaltim, Sri Murni

Pencak Silat Kaltim Optimistis Berprestasi di Pra Popnas 2024

20 November 2024
Peringati Hari Kartini, Celni Ajak Perempuan Samarinda Berani Berpolitik dan Tak Takut Laporkan Kekerasan

Peringati Hari Kartini, Celni Ajak Perempuan Samarinda Berani Berpolitik dan Tak Takut Laporkan Kekerasan

25 April 2026
Ketua DPD KNPI Bontang, Indra Wijaya

KNPI Kutim Sebut Pemkot Bontang Rampok Kampung Sidrap, Indra: Jangan Provokasi, Pemuda Harus Jadi Jembatan Persatuan

14 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang 24 Juni 2026
  • Menuju Indonesia Emas 2045, SMA Taruna Nusantara IKN Jaring Putra-Putri Terbaik Bangsa 24 Juni 2026
  • Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho 24 Juni 2026
  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...