Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Oktober 2023
in Nasional, Politik
0
Pernyataan Sikap Akademik Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Perkara Putusan MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

Foto Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.

395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUSDIKSI FH UNMUL), menyampaikan beberapa pernyataan sikap akademik. Pada Selasa 3 Oktober 2023.

PUSDIKSI FH UNMUL menyatakan sikap setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia, mengeluarkan putusan menolak seluruhnya sebanyak 5 permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Baca juga :

Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

Putusan untuk lima perkara tersebut, dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, pada Senin 2 Oktober 2023.

Lima putusan perkara tersebut, yakni Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, serta Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang menarik perhatian banyak pihak.

Terkait hal itu, PUSDIKSI FH UNMUL patut menyampaikan beberapa pernyataan sikap akademik;

1. Bahwa sekalipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang lahir sebagai produk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang proses pembentukannya berbeda dengan undang-undang biasa, tetapi undang-undang a quo tetap harus dimaknai sebagai peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022.

Hal ini membuat proses pembentukannyapun tetap wajib tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berlaku secara komulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Bahwa perbedaan tahapan pembentukan “undang-undang biasa” dan undang-undang sebagai produk penetapan Perppu, adalah konsekuensi logis yang timbul sebagai akibat dari perbedaan kondisi dan/atau alasan pembentukan kedua produk peraturan tersebut.

Namun harus dipahami bahwa hal tersebut tidak lantas membuat partisipasi bermakna (meaningful participation) menjadi tidak relevan diterapkan sebagaimana disebut oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor54/PUU-XII/2023.

Terlebih pertama, Mahkamah gagal membangun argumentasi yang logis, rasional dan obyektif soal kenapa meaningful partisipation menjadi tidak relevan dalam proses persetujuan rancangan undang-undang yang berasal dari Perppu; dan kedua Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah secara tegas menyebut bahwa meaningful participation harus diwujudkan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Ketiadaan meaningful participation pada akhirnya akan membuat undang-undang a quo menjadi produk hukum yang tidak responsif.

3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dapat dinilai tidak konsisten dalam menyikapi sifat kemendesakan (emergency) dan sementara (temporary) yang notabenenya merupakan karakter dari Perppu.

Hal ini dapat dilihat ketika satu sisi Mahkamah dalam Putusan Nomor 43/PUUXVIII/2020 berpendapat bahwa “semakin panjang jangka waktu DPR memberikan persetujuan atau tidak berkenaan dengan Perppu yang diajukan Presiden akan menghilangkan esensi diterbitkannya Perppu”, tetapi disisi lain melalui Putusan Mahkamah Nomor 54/PUU-XXI/2023 Mahkamah justru memberikan toleransi waktu yang terbilang panjang kepada DPR dalam memberikan persetujuan terhadap perppu aquo.

4. Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa “revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dan penetapan Perppu 2 Tahun 2022 oleh Presiden telah sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020” adalah bentuk kegagalan Mahkamah dalam memahami esensi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam sub-Paragraf (3.20.3) pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidangbpleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah berpendapat bahwa “Oleh karena itu, berdasarkan landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU b12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945”.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapatbdipahami dengan sangat jelas bahwa amanat untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang (dalam hal ini adalah DPR bersama Presiden) melalui perubahan undang-undang dalam arti undang-undang biasa, bukan undang-undang sebagai produk penetapan perppu.

Pembentukan landasan hukum omnibus dan memperbaiki tata cara pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebelum jangka waktu 2 tahun berakhir tidaklah cukup untuk menyebut bahwa pembentuk undang-undang telah menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terlebih telah terungkap didalam fakta persidangan bahwa pembentuk undang-undang sesungguhnya telah merencanakan membentuk Undang-Undang Cipta Kerja yang masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024, bahkan Presiden telah menyiapkan RUU Cipta Kerja serta melakukan kegiatan konsultasi publik dalam rangka upaya melaksanakan partisipasi yang bermakna.

5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dapat dinilai telah mengkesampingkan fakta bahwa persetujuan perppu menjadi undang-undang a quo dilakukan oleh DPR setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang seyogyanya membuat undang-undang a quo kehilangan landasan konstitusionalnya.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa, “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan” (vide Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011). Makna frasa “persidangan yang berikut” sesungguhnya mengandung prinsip pembatasan waktu, yaitu hanya pada masa persidangan pertama setelah ditetapkan Perppu oleh Presiden.

Hal ini menjadi penting dikarenakan adanya sifat kegentingan yang memaksa dari Perppu itu sendiri. Dengan kata lain, pembahasan persetujuan terhadap perppu tidak dapat ditunda dan dilakukan pada masa-masa sidang setelah sidang pertama berikutnya.

“Demikian sikap akademik ini dibuat sebagai bentuk tanggungjawab Pusat Studi Konstitusi FakultasbHukum Universitas Mulawarman untuk turut serta menegakkan supremasi konstitusi,” Harry Setya Nugraha,S.H.,M.H Direktur Pusat Studi Konstitusi FH UNMUL.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sekda Hadiri Sertijab Pejabat di Lingkungan Dispora Kukar

Sekda Hadiri Sertijab Pejabat di Lingkungan Dispora Kukar

Sertijab Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Kukar

Sertijab Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Seno Aji Dorong Jamiman Kesehatan Dapat Merata Bagi Masyarakat Kaltim

Seno Aji Dorong Jamiman Kesehatan Dapat Merata Bagi Masyarakat Kaltim

22 Oktober 2023
Ket. Foto: Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda

Dispora Kaltim Prioritaskan Efektivitas Program Pembinaan Pemuda

18 November 2024
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.

Mimi Meriami BR Pane Prihatin Maraknya Antrian Panjang BBM di Kaltim

24 Oktober 2023
Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

Pesangon Karyawan Belum Dibayar, Dewan Panggil PT AETL

1 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...