Sabtu, November 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan Sikap KIKA dan SPK: Pemberhentian Prof. Budi Santoso Sebagai Dekan FK Unair yang Lantang Menolak Rencana Pemerintah Mendatangkan Dokter Asing

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Juli 2024
in Nasional
0
Pernyataan Sikap KIKA dan SPK: Pemberhentian Prof. Budi Santoso Sebagai Dekan FK Unair yang Lantang Menolak Rencana Pemerintah Mendatangkan Dokter Asing
406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan SPK mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberhentian Prof. Budi Santoso Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair).

Pernyataan sikap dilakukan menyusul pemberhentian Prof. Budi Santoso dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), lantaran lantang menolak rencana pemerintah yang mendatangkan dokter asing.

Baca juga :

Pupuk Indonesia Resmi Bangun Pabrik Soda Ash di Bontang, Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

“Berulang dan kondisinya semakin miris. Itulah dua ekspresi yang harus disampaikan ketika melihat polemik diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (selanjutnya disebut Omnibus Law bidang kesehatan), skenario Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air tentu menjadi penegas liberalisasi sektor kesehatan,” Jelas pernyataan sikap tersebut diterima Inspirasa.co, pada Kamis (4/7/2024).

Hal yang Prof. Budi Santoso, sering kritik kepada publik, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokterdokter yang berkualitas.

Bahkan kualitasnya dia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing. Bahkan banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri (Detik.com, 27 Juni 2024).

Buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dipecat dari jabatannya (CNN.com, 3 Juli 2024).

Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.

Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple.

Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof. Budi Santoso terhadap Menkes BGS.

Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas. PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.

Setidaknya, ada dua problem dasar dari pemecatan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.

Problem pertama, bagaimana selanjutnya disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundangundangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Kemudian minimnya partisipasi, bahkan organisasi sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya.

Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris, padahal partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik.

Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.

Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian.

Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya.

Kemudian Pasal 235 yang memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom.

Kemudian, pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI Resmi Dipecat, Ini Sederet Fakta-Fakta Kasus Akibat Tindakan Asusila

Kejari Bontang musnahkan ratusan sabu dan ganja berkuatan hukum tetap

Kejari Bontang Musnahkan Ratusan Sabu dan Ganja Berkuatan Hukum Tetap, Agar Tak Diselewengkan Oknum

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

Eskalator Pasar Taman Rawa Indah Tak Berfungsi, Andi Faizal Sebut Diskop-UKMP Lakukan Pembiaran

19 November 2022
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin

Jahidin Tanggapi Rencana Pemanfaatan Air Bekas Galian Tambang di Bontang

11 November 2023
Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

Kutim Jadi Superhub Ekonomi IKN Nusantara dengan KEK Maloy, Ini Kata Bupati Ardiansyah

7 November 2023
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya Mendorong Pemerintah Pelaksanaan APBD 2024 Membuat Program Prioritas

Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya Mendorong Pemerintah Pelaksanaan APBD 2024 Membuat Program Prioritas

9 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Realisasi Investasi di Bontang Meningkat Triwulan III 2025 Capai Rp821,5 Miliar 1 November 2025
  • Usung Tema “Essence of Earth” dalam Seni Sana Sini 2025, Pupuk Kaltim Rayakan Harmoni antara Alam, Manusia, dan Teknologi 1 November 2025
  • Sambut HUT Sekolah, SMPN 1 Bontang Gelar Turnamen Voli Antar SMP se-Kota Bontang 31 Oktober 2025
  • SMP Negeri 1 Menunggu Juknis Resmi PPDB, Optimis Kuota Siswa Baru Dipastikan Tetap Penuh 31 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...