Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan SPK mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberhentian Prof. Budi Santoso Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair).
Pernyataan sikap dilakukan menyusul pemberhentian Prof. Budi Santoso dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), lantaran lantang menolak rencana pemerintah yang mendatangkan dokter asing.
“Berulang dan kondisinya semakin miris. Itulah dua ekspresi yang harus disampaikan ketika melihat polemik diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (selanjutnya disebut Omnibus Law bidang kesehatan), skenario Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air tentu menjadi penegas liberalisasi sektor kesehatan,” Jelas pernyataan sikap tersebut diterima Inspirasa.co, pada Kamis (4/7/2024).
Hal yang Prof. Budi Santoso, sering kritik kepada publik, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokterdokter yang berkualitas.
Bahkan kualitasnya dia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing. Bahkan banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri (Detik.com, 27 Juni 2024).
Buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dipecat dari jabatannya (CNN.com, 3 Juli 2024).
Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.
Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple.
Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof. Budi Santoso terhadap Menkes BGS.
Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas. PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.
Setidaknya, ada dua problem dasar dari pemecatan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.
Problem pertama, bagaimana selanjutnya disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundangundangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
Kemudian minimnya partisipasi, bahkan organisasi sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya.
Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris, padahal partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik.
Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.
Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian.
Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya.
Kemudian Pasal 235 yang memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom.
Kemudian, pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan.
Discussion about this post