Inspirasa.co – Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (Geram TNI) yang terdiri dari BEM KM Universitas Mulawarman, BEM SE-KALIMANTAN, BEM POLNES, LEM SYLVA Mulawarman, BEM FMIPA Universitas Mulawarman, BEM FH Universitas Mulawarman, BEM FISIP Universitas Mulawarman.
BEM Farmasi Universitas Mulawarman, BEM FT Universitas Mulawarman, BEM FIB Universitas Mulawarman, Nugal Institute, Pokja 30 KALTIM.
LBH Samarinda, GMNI Samarinda, Eksekutif Daerah WALHI KALTIM, JATAM KALTIM dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengecam keras penghadangan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap massa aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara yang menuntut diusut tuntasnya kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus pada peradilan umum di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan.
Berawal dari pemantauan media, diketahui kabar mengenai aksi demonstrasi Aliansi BalikpapanBersuara, tanggal 31-03-2026 yang rencananya dilakukan di depan Monumen Perjuangan Rakyat, kota Balikpapan.
Aksi itu, pada pokoknya dilaksanakan secara damai untuk menuntut peradilan seterang-terangnya kasus penyiraman keras terhadap pejuang HAM Andrie Yunus di peradilan umum, dihadang oleh beberapa orang anggota TNI dari Kodam VI Mulawarman.
Lebih lanjut menurut pengaduan yang Kami peroleh, massa yang mengikuti aksi damai disebut justru menghadapi kekerasan dalam bentuk ditarik paksa hingga ditentang oleh pihak yang merupakan anggota TNI.
Massa aksi juga dihadang untuk melaksanakan aksi di lokasi yang direncanakan, sehingga dengan terpaksa aksi demonstrasi terlaksana di badan jalan depan markasKodim 0905 Balikpapan.
Massa aksi, padahal sebelumnya sudah menyelesaikan urusan administratif dan pemberitahuan demonstrasi di kepolisian.
Atas temuan-temuan itu Koalisi gabungan ini berpandangan sebagai berikut:
Pertama, tindakan anggota TNI yang menghadang dan melakukan kekerasan terhadap massa aksi merupakan bentuk Pelanggaran HAM khususnya Hak atas Rasa Aman dan Hak atas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta penghinaan supremasi sipil.
Berdasarkan, UUD NRI 1945, UU 39/1999 tentang HAM, dan UU TNI, militer merupakan aktor pemegang kewajiban yang harus tunduk pada prinsip-prinsip HAM termasuk Hak atas Rasa Aman.
Kekerasan yang menimpa massa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara, oleh karenanya merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh TNI Kodim 0905 Balikpapan, yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan harus diproses secara hukum.
Kemudian, TNI termasuk seluruh anggota militer di Kodim 0905 Balikpapan, menurut UUDNRI 1945 dan UU TNI merupakan alat negara dalam urusan pertahanan, bukan merupakan Aparat Penegak Hukum. Kodim tersebut, oleh karenanya tidak memiliki hak sama sekali untukmenghadang aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara.
Prinsip Supremasi Sipil, pada akhirnyamenjadi direndahkan dengan adanya represi tersebut.
Monumen Perjuangan Rakyat, kota Balikpapan, merupakan wilayah yang terbuka bagipublik, sehingga tidak termasuk ke dalam pengertian undang-undang.
Perkapolri Nomor 7/2012 tentang Tata Cara yang dijadikan dalih oleh Kodim 0905 Balikpapandalam menghadang aksi demonstrasi itu juga merupakan bentuk penalaran hukum yang sesat, karena Perkapolri itu memberikan hak dan mandat, hanya kepada kepolisian bukan anggota militer.
Dalih mengenai pembatasan radius dalam menyelenggarakan aksi demonstrasi, oleh Kodim 0905 Balikpapan juga dilakukan secara salah dan tidak proporsional.
Aksi Aliansi Balikpapan Bersuara, pun faktanya direncanakan dan dilaksanakan secara damai. Sebagaimana yang diberlakukan ke Aksi Kamisan di Jakarta yang mendapatkan izin dan pengamanan, meskipun dilaksanakan di Objek Vital Nasional dan hanya beberapa langkah dari Istana Kepresidenan RI.
Kedua, tindakan kepolisian yang tidak aktif melindungi massa aksi dari penghadangan dan kekerasan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk melindungi dan mengamankan demonstrasi secara damai dari aksi kekerasan.
Berdasarkan Pasal 14 UU 2/2002 tentang Polri dan UU 9/1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan bagi setiap massa aksi yang mengikuti aksi demonstrasi secara damai.
Menurut fakta yang diperoleh, Aliansi Balikpapan Bersuara dalam menyelenggarakan aksi tersebut telah menyelesaikan segala kebutuhan hukum dan administratif di kepolisian.
Tindakan kepolisian yang tidak melindungi massa aksi dari kekerasan oleh anggota TNI, oleh karenanya bertentangan dengan mandat kepolisian, untuk melindungi keamanan aksi damai tersebut dari pihak manapun.
Ketiga, aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara beserta seluruh tuntutannya merupakan bentuk penikmatan Hak atas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Melaksanakan aksi demonstrasi merupakan penikmatan terhadap Hak atas Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana berdasarkan Pasal 28E Ayat (3) UUDNRI 1945, Pasal 2 Ayat (1) UU 9/1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Pasal 19 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik.
Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Balikpapan Bersuara oleh karenanya merupakan tindakan yang sah dan harus dilindungi oleh negara, karena segala keperluan hukum dan administratif atas aksi tersebut sudah dipenuhi oleh massa aksi.
Lebih lanjut, aksi tersebut juga direncanakan untuk digelar di ruang publik yakni Monumen Perjuangan Rakyat, kota Balikpapan yang notabenenya bukan merupakan instalasi militer.
Tuntutan massa aksi, juga bersifat fundamental. Memang sudah seharusnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar operasi perang diadili di peradilan umum.
Putusan peradilanmiliter sendiri, sampai dengan hari ini gagal memberikan keadilan yang bermakna bagi korban kekerasan atau tindak pidana dari kalangan sipil yang dilakukan oleh anggota TNI.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut TNI secara institusi, khususnya Komando Distrik Militer 0905 Balikpapan untuk menghormati sepenuhnya hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dimuka umum;
2. Menuntut Komandan Distrik Militer 0905 Balikpapan untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas terjadinya penghadangan dan kekerasan terhadap massa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara, serta mengusut secara hukum seluruh anggota yang terlibat dalam peristiwa itu;
3. Menuntut Kepada Kepala Kepolisian Kalimantan Timur untuk sepenuhnya menjamin keamanan dan keselamatan setiap orang yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur;
4. Mendukung sepenuhnya segala perjuangan dan tuntutan Aliansi Balikpapan Bersuara untuk mengadili Para Teroris yang juga merupakan anggota TNI, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum. (*)















Discussion about this post