Inspirasa.co – Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyampaikan kecaman keras atas beredarnya unggahan vidio di media sosial yang memuat dugaan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, yang diduga dibuat oleh oknum pengguna media sosial.
Kepala PUSHAM-MT Unmul, Musthafa menyampaikan, unggahan semacam itu bukan “candaan” atau “hiburan”, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas.
“Kami menegaskan: ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia,” tegas Kepala PUSHAM-MT Unmul, Musthafa, kepada Redaksi media ini dalam rilisnya pada Sabtu 5 Februari 2026.
Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan.
Tuntutan dan langkah yang di desak sehubungan dengan hal tersebut, PUSHAM-MT menyatakan:
1. Mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi untuk sensasi, popularitas, atau keuntungan.
2. Menuntut pelaku untuk:
a. Segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan yang diskriminatif;
b. Bertemu langsung dengan korban dan/atau keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus;
c. Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan (dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban);
3. Meminta platform media sosial untuk:
a. Melakukan takedown terhadap setiap unggahan yang memuat unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;
b. Memastikan penegakan pedoman pengguna secara konsisten;
c. Menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan;
d. Mencegah pengunggahan ulang (re-upload).
4. Mendorong pihak-pihak terkait, untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif, serta mengadopsi kebijakan “no hate/no discrimination content”.
5. Menghimbau publik untuk tidak menyebarluaskan unggahan diskriminatifDemikian pernyataan ini kami sampaikan.














Discussion about this post