Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pesangon Karyawan Belum Dibayar, Dewan Panggil PT AETL

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Juli 2024
in Daerah
0
Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

Yan Ketua Komisi D DPRD Kutim

987
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rapat dengar pendapat yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (kutim), dalam agenda permohonan mediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang di PHK, dan belum mendapat pesangon masih belum menemukan titik terang.

Usai memimpin rapat itu, Yan selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim mengatakan belum ada hasil dari pertemuan tersebut.

Baca juga :

12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah

Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Yan di kantor DPRD Kutim pada Senin siang, (01/07/2024).

Berdasarkan rapat tersebut, salah satu karyawan yang di PHK mengungkapkan kekecewaannya usai usul mereka yang di tolak oleh pihak perusahaan yang belum sampai pada titik penyelesaian.

“Pertemuan-pertemuan terus begini ajah kelakuan mereka bahkan salah satu dari kami ada yang di janjikan bakalan di urus tapi sampai 2 tahun tidak ada.” ungkap salah satu karyawan saat sidang berlangsung.

Sementara dari pihak perusahaan sendiri mengatakan belum sepakat terkait adanya anjuran yang diberikan oleh disnaker dan akan di konfirmasi lagi ke pihak atasan.

“Dari kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan di tuangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat.” katanya.

Yan mengatakan antara pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” ungkap Yan.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak ada pesangon.

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

Sangat diketahui bahwa kasus demikian merupakan hal yang sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

Karena pihak perusahaan mengagap tegas tidak ada pesangon, menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum saja karena secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja Karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tegas Yan.

Oleh karena itu Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, pandnagan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak jadi sudah seharusnya masalah tersebut di nilai dari segi hukum dan pengadilan.

“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai.” pungkasnya. (Adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Tri Ismawati.

Rencana Pemanfaatan Lapangan HOP 1 Satimpo, DPRD Bontang Minta Sarana Olahraga Dipertahankan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, Senin (24/6/2024).

Bakhtiar Wakkang Soroti Minimnya Alokasi Anggaran Belanja Bantuan Sosial

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Sumber foto Instagram @Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno Sebut Gen Z Tidak Akan Mampu Beli Rumah Tanpa Tapera

7 Juni 2024
DPRD Samarinda dan Disdikbud: Bedah Anggaran 2025 dan Tantangan Pendidikan Kota Samarinda

DPRD Samarinda dan Disdikbud: Bedah Anggaran 2025 dan Tantangan Pendidikan Kota Samarinda

1 Juli 2025
La Ode Nasir Desak Pemprov Berikan Perhatian Terhadap Guru TPA

La Ode Nasir Desak Pemprov Berikan Perhatian Terhadap Guru TPA

7 Juni 2025
Agus Aras: SPAM Void Indominco Pilar Strategis Air Bersih Bontang

Agus Aras: SPAM Void Indominco Pilar Strategis Air Bersih Bontang

25 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...