Inspirasa.co – Polemik pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP), mencapai kesepakatan dengan perjanjian kontrak baru.
Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam selaku pimpinan rapat mediasi tersebut mengatakan, persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak semakin berlarut-larut dan justru merugikan para nelayan.
“Sebenarnya masalahnya di sini ada gagal loading, makanya harus segera diselesaikan. Karena konflik ini justru yang dirugikan nelayan, kasian,” ujarnya saat rapat, Senin (8/5/2023).
Sementara, dalam kotrak baru itu, Direktur PT BKU Edi Iskandar mengajukan beberapa poin usulan. Usulan itu pun disetujui pihak PT BSP.
“Jadi mereka sepakat masing-masing kerjasama. PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, dengan syarat 9 usulan dari PT BKU itu harus dipenuhi. Dan soal pembaruan kontrak atau perpanjangan dan sebagainya, itu urusan mereka (PT BSP dan PT BKU). Yang penting jangan sampai kisruh ini membuat pelayanan distribusi solar ke nelayan jadi terhambat,” timpalnya.
Adapun, 9 point usulan yang disepakati itu diantaranya :
1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan.
3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU.
4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10.
8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.
9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.
Discussion about this post