Inspirasa.co – Pria berinisial REP (26), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, diringkus kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik JU (63), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Utara.
Kejadian bermula saat JU pemilik motor hendak pergi ke kebun pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat itu JU kaget melihat motornya sudah tak ada di halaman rumah. Merasa curiga, JU segera memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah sekitar pukul 00.55 Wita dan membawa kabur motor.
Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku terekam jelas mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan helm hitam. JU pun segera melaporkan ke Polres Bontang.
Kapolres AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima.
“Begitu identitas pelaku diketahui, tim segera melakukan pencarian,” jelas AKP Hari.
Penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan pada Selasa sore (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Gang Selat Makassar 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut.
Operasi penangkapan melibatkan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama tiga unit Reskrim Polsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Yakni motor Honda Supra X 125 DD dan Yamaha Cripton hitam dengan nomor polisi KT 5250 QR.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hari.
Atas perbuatannya, REP dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Discussion about this post