Inspirasa.co – Polres Kota Bontang menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, lantaran tak ditemukan bukti penggunaan ijazah palsu sebagaimana yang dilaporkan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, satuan Reserse Kriminal telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan yang mendalam dan komprehensif, termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Dijelaskan, pengaduan awal diterima berdasarkan surat dari DPC-PHM (Dewan Pengurus Cabang Pusat Hubungan Masyarakat) Kota Bontang dengan nomor 03/XI/PHM-BTG/2024 tertanggal 12 November 2024, serta disusul dengan surat lanjutan dari DPP-PHM Samarinda sebagai pengambil alih pelaporan.
“Adapun objek pelaporan adalah dugaan pemalsuan ijazah nomor 11.01033 atas nama Andi Faizal Sofyan Hasdam,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam rilis usai konperensi pers Polres Bontang, Senin (2/6/2025).
Klarifikasi dan hasil penelusuran dimana pihak pelapor melalui surat resmi telah mengajukan permintaan klarifikasi ke Kemendiktisaintek pada 29 November 2024.
Berdasarkan balasan dari Kemendiktisaintek tanggal 12 Februari 2025, diperoleh informasi bahwa :
1. AFSH terdaftar sebagai mahasiswa aktif pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan.
2. Terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.
3. Informasi ini diperkuat melalui pengecekan pada laman resmi PDDIKTI dan PISN Kemdikbud.
4. Perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan (11.01033) merupakan kekeliruan administrasi dalam dokumen temuan dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.
Hasil Gelar Perkara
Berdasarkan gelar perkara internal dan gelar perkara khusus yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa :
1. Tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana.
2. Unsur pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tidak terpenuhi.
3. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan Pasal 102 KUHAP karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Polres Bontang telah memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (*)
Discussion about this post