Sabtu, Desember 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Polisi Samarinda tangkap kakek petugas kebersihan sekolah yang cabuli bocah 10 tahun di Samarinda, Kaltim.

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun ini, menjadi korban tindak asusila dari seorang kakek inisial LA berusia 72 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers mengungkapkan, kakek berusia 72 tahun ini nekat mencabuli korban dengan memberikan senilai Rp 30.000 sebagai uang tutup mulut.

Baca juga :

Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra

“Agar korban tidak melaporkannya kepada orang tua korban. Pelaku memberikan uang senilai Rp 30.000. Pelaku melakukan tindakan bejatnya pada 19 Agustus 2023,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadli. Pada Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku dalam kesehariannya, berprofesi sebagai petugas keamanan dan petugas kebersihan di salah satu sekolah di Samarinda. Diketahui korban merupakan anak salah satu penjaga kantin di lingkungan sekolah tersebut.

Kronologis peristiwa kejadian, berawal saat korban sedang bermain di halaman sekolah. Melihat korban yang sedang asik bermain tersebut, pelaku lantas memanggil korban dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Usai pelaku melakukan tindakan bejatnya itu, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut, kepada orang tuanya yang berada di kantin sekolah. Mengetahui itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti tindakan asusilasi tersebut. Kombes Pol Ary Fadli mengimbau, jika ada korban lain yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. *(AD).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Para Pakar Executive Forum SEVIMA Akan Kupas Strategi Kampus Tingkatkan Penyerapan Lulusan

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Para Pakar Executive Forum SEVIMA Akan Kupas Strategi Kampus Tingkatkan Penyerapan Lulusan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Cup Idaman Push Bike Kota Raja 2023 Dibuka, Edi Damansyah Berharap Hadir Bibit Muda Atlet Sepeda di Kukar

Bupati Cup Idaman Push Bike Kota Raja 2023 Dibuka, Edi Damansyah Berharap Hadir Bibit Muda Atlet Sepeda di Kukar

10 Oktober 2023
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang Senin (1/7/2024).

Bontang Masuk Wilayah Rawan Narkoba, Ini Tanggapan Dewan

1 Juli 2024
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan

KPU Kukar Mulai Rekapitulasi Pemilihan Bupati Kukar dan Gubernur Kaltim

28 November 2024
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq

Soal Jalan Rusak yang Bukan Kewenangan Provinsi, Ini Usulan Veridiana Huraq

6 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah 13 Desember 2025
  • Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra 13 Desember 2025
  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...