Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

inspirasa.co by inspirasa.co
24 November 2023
in Daerah
0
Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

Konferensi pers, di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023).

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Samarinda, mengungkap kasus pemilik hewan harimau yang menyebabkan tewasnya asisten rumah tangga (ART) yang sehari-hari ditugaskan memberi makan harimau peliharaan tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, polisi telah menetapkan AR (41) sebagai tersangka atas kepemilikan hewan buas yang dipeliharanya, dan menyebabkan kematian pekerja asisten rumah tangga itu.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Diketahui AR (41), merupakan seorang pengusaha kayu dan pemilik sasana kebugaran di Kota Samarinda.

Terungkap berdasarkan pengakuan AR, hewan buas tersebut didapatkan dari luar pulau Kalimantan.

“Harimau yang dipelihara AR, merupakan jenis harimau sumatera, merupakan spesies hewan langka dan dilindungi,” Ungkapnya, di Konferensi pers, di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023).

Harimau itu, dikirim menggunakan kapal laut, dalam penelusurannya, polisi juga berhasil menemukan 2 hewan buas lainnya, yakni macan dahan dan peranakan harimau Sumatera.

“Kini kedua hewan buas itu, telah dievakuasi ke tabang zoo di Kutai Kartanegara,” Jelasnya.

Kapolresta samarinda mengungkap, AR mengaku terlalu sayang untuk melepas harimau yang dipeliharanya, dan akhirnya dirawat sejak kecil.

AR terancam dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990.

“AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” Jelas
Kombespol Ary Fadli.

AR pernah mengajukan izin konservasi pada tahun 2021

Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur, telah melakukan evakuasi terhadap tiga ekor satwa langka yang ditemukan di rumah AR.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto mengatakan tiga satwa yang dievakuasi tersebut, ditempatkan AR di kandang-kandang yang tidak sesuai dengan standard kesehatan satwa.

BKSD Kaltim, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan izin konservasi pada tahun 2021.

“Namun izin tersebut ditolak karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang diminta, seperti izin lingkungan, jarak dengan permukiman, dan rekomendasi teknis,” Jelas Ari Wibawanto.

Ari Wibawanto menegaskan, BKSDA sendiri sejatinya hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi, sedangkan izin konservasi dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Upaya konservasi secara pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju di Kukar Terbentuk, Ketua Tim Kampanye Instruksikan Segera Bergerak

Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju di Kukar Terbentuk, Ketua Tim Kampanye Instruksikan Segera Bergerak

Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP di Kabupaten Kutim di Hotel Royal Victoria pada Jumat (24/11/2023) pagi.

Gelar FGD Pelayanan Publik, DPMPTSP Kutim Dorong Peningkatan dan Integrasi Layanan Publik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Government introduces new rules for public university admission

15 Desember 2020
Ketua DPRD Kutim Joni.

Kolam Renang Berstandar Internasional Diresmikan, Joni Berharap Makin Banyak Prestasi Dicetak Atlet

25 Oktober 2023
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (ist)

Masa Jabatan Kades Bertambah Dua Tahun, DPRD Ingatkan Penyelesaian Persoalan di Masing-masing Wilayah

30 Juni 2024
Kabag Risalah dan Perundang-Undangan Setwan Bontang Taufiqurahman

Setwan Matangkan Pelantikan Dewan Bontang Terpilih 2024-2029, Masa Jabatan Dewan Lama Berakhir 14 Agustus

1 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...