Inspirasa.co – Polres Bontang melakukan penindakan dengan menyita sebanyak 147 knalpot brong sepeda motor, selama patroli yang dilakukan sejak awal Ramadan 2025.
Penyitaan 147 knalpot brong ini sebagai bentuk efek jera bagi pengguna motor yang tidak menggunakan knalpot standar. 147 knalpot brong ini kemudian dimusnahkan menggunakan pemotong besi.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan, knalpot brong ini kerap kali menimbulkan kebisingan di masyarakat.
Kebisingan knalpot brong bahkan mengganggu aktivitas warga, dan hal ini dilaporkan ke kepolisian agar dilakukan penindakan.
Penindakan pun dilakukan sejak 1 hingga 11 Maret 2025, Satlantas Polres Bontang telah melakukan penindakan dan menyita ratusan knalpot tersebut.
“Kami lakukan pemusnahan terhadap 147 knalpot brong yang kami sita sejak tanggal 1 hingga 11 Maret 2025,” ujarnya.
Polres Bontang juga melakukan penertiban terhadap aksi balapan liar yang sering dilakukan oleh remaja.
Dalam penindakan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk memperoleh informasi terkait lokasi balapan liar.
Penertiban di lakukan di tiga lokasi, yaitu Jalan Sultan Syahri, Jalan Arif Rahman Hakim dan wilayah dekat kantor DPRD (Kelurahan Bontang Lestari), petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
“Sebagai bentuk konsekuensi, motor kami sita selama tiga bulan, sedangkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong disita hingga Lebaran dan pengendaranya wajib membayar denda tilang sebagai efek jera,” tambahnya.
Polres Bontang menegaskan akan terus melakukan patroli secara masif demi menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di jalan raya.
“Terutama bagi anak-anak di bawah umur, karena hal ini sangat membahayakan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)
Discussion about this post