Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Mei 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ringkus Muncikari Jual Anak di Bawah Umur

Konfrensi pers Polresta Samarinda Selasa (9/5/2023).

361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan kepada anak di bawah umur, diringkus jajaran Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Samarinda. Pelaku berinisial TDS (26).

Dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, TDS (26) menjadi muncikari dengan menawarkan anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) kepada pria hidung belang.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

“Aksi muncikari dilakoni TDS berjalan selama tiga bulan terakhir. Pelaku menawarkan perempuan anak dibawah umur kepada pria hidung belang di klub malam,” ujarnya pada konfrensi pers,” Selasa (9/5/2023).

Jajaran Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Samarinda, mendapatkan laporan dari warga atas adanya dugaan prostitusi di salah satu hotel di Kota Samarinda, dalam laporan juga tersirat ada dugaan yang terlibat adalah anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menyamar untuk memesan perempuan.

Kemudian TDS berhasil diringkus di salah satu hotel di Samarinda Jl Dr Soetomo, pada pukul 02.30 Wita, dihari Minggu 9 April 2023.

Kepada polisi pelaku mengaku, korbannya anak perempuan berusia 16 tahun, ditawarkan kepada pria hidung belang dengan biaya Rp 750 ribu untuk sekali kencan, dari tarif itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Pelaku TDS dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sopir Mobil Minibus Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda Tertangkap, Sempat Jadi Buronan

Sopir Mobil Minibus Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda Tertangkap, Sempat Jadi Buronan

Bontang Raih Predikat WTP dari BPK RI, Andi Faiz: Apresiasi Kepada Pemkot Bontang Ini Sudah Ke-9 Kalinya

Bontang Raih Predikat WTP dari BPK RI, Andi Faiz: Apresiasi Kepada Pemkot Bontang Ini Sudah Ke-9 Kalinya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pemkab Kukar Apresiasi Pelestarian Budaya di Desa Selerong Agar Tetap Eksis Menyambut IKN di Kaltim

Pemkab Kukar Apresiasi Pelestarian Budaya di Desa Selerong Agar Tetap Eksis Menyambut IKN di Kaltim

16 Oktober 2023
Subandi Dorong Penanganan Banjir Secara Terpadu dan Berkelanjutan di Samarinda

Subandi Dorong Penanganan Banjir Secara Terpadu dan Berkelanjutan di Samarinda

22 Mei 2025
Encik Wardani anggota DPRD Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan E-Katalog bagi Pelaku UMKM

14 November 2023
Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Kaltim, Lapas Narkotika Samarinda Mendapat Penghargaan

Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Kaltim, Lapas Narkotika Samarinda Mendapat Penghargaan

5 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...