Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Mei 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ringkus Pemodal Pertambangan Baru Bara Ilegal

Pers rilis Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara ilegal, Selasa (23/5/2023).

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, mengungkap kasus ilegal mining pertambangan batu bara di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap, dari kasus aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut, Polresta Samarinda meringkus Zainuddin (35). Ia diduga sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Baca juga :

Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025

Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025

Pelaku berhasil ditangkap, berawal dari adanya laporan atas adanya aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam tersebut.

Dari laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan menufunkan tim investigasi dan penyelidikan. Didapati alat berat yang tengah beroprasi, dan 100 metrik ton batu bara yang siap untuk diangkut pada Senin (15/5/2023).

“Pelaku ditangkap saat didatangi di TKP ditemukan 100 metrik ton yang siap untuk diangkut,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada pers rilis Selasa (23/5/2023).

Polisi kemudian berhasil mengamankan Zainuddin (35) bersama beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi tambang ilegal.

Adapun Zainuddin (35), berperan sebagai pemilik modal utama, sekaligus pemilik lahan dan yang beratanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Zainuddin (35), diberatkan dengan Pasal 158 Undang Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pewarta: Axel

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Kronologi Turunan Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban, Tewaskan 1 Pengendara Sepeda Motor

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Petugas Disdamkartan Bontang, Digigit Ular Kobra Saat Melakukan Evakuasi di Rumah Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Agenda Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais pada Pilkada Kukar 2024.

Sah, KPU Kukar Tetapkan Pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais Penuhi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

19 Agustus 2024
Cuaca Buruk, Pedagang Kesulitan Pasok Ikan Segar, Pembeli Menurun

Cuaca Buruk, Pedagang Kesulitan Pasok Ikan Segar, Pembeli Menurun

31 Januari 2023
UU ASN Disahkan, Basti Minta Pemda Gerak Cepat Kawal Kuota PPPK

UU ASN Disahkan, Basti Minta Pemda Gerak Cepat Kawal Kuota PPPK

20 November 2023
Pawai Pembangunan dan Budaya Kukar Disambut Ribuan Masyarakat, Para Pedagang Kecil Dapat Untung

Pawai Pembangunan dan Budaya Kukar Disambut Ribuan Masyarakat, Para Pedagang Kecil Dapat Untung

21 Agustus 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...