Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polresta Samarinda Ungkap 7 Orang Tersangka TPPO, 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Ditawarkan Lewat Michat

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Juli 2023
in Daerah
0
Polresta Samarinda Ungkap 7 Orang Tersangka TPPO, 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Ditawarkan Lewat Michat

Konferensi pers Polresta Samarinda, Selasa (27/6/2023).

369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tujuh orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus TPPO yang dilakukan dari tujuh orang ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda bersama tiga Polsek jajaran, dalam dua pekan pada 12 hingga 26 Juni 2023.

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Dijelaskan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dari tujuh orang yang menjadi tersangka, dua di antaranya adalah anak bawah umur usia 16 tahun.

“Dua korban anak di bawah umur usia 16 tahun ini dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, ditawarkan melalui aplikasi media sosial michat,” ungkapnya.

Pelaku menjalankan aksinya pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di  Jalan KH Agus Salim, No 16 RT, 17 di salah satu hotel di Samarinda.

Pelaku menawarkan anak di bawah umur ini menggunakan aplikasi michat. Dalam aksinya itu, pelaku menyiapkan korban di kamar hotel.

“Pelaku memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu di aplikasi michat,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (27/6/2023).

Dari keterangan pelaku, tarif korban yang ditawarkan sesuai durasi. Durasi yang ditawarkan diantaranya selama enam jam sebesar Rp1,5 juta, dan durasi pendek sebesar Rp 400 ribu. Dari durasi yang ditawarkan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Pengungkapan Kasus TPPO ini merupakan giat patroli tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Samarinda. Pada saat melakukan patroli pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar hotel, dan diketahui identitas perempuan masih du bawah umur.

Kepolisian menahan tersangka diantaranya dengan inisial SA, LA, MM, N dan AJ, sementara dua tersangka di bawah umur saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Samarinda.

Adapun dari kasus TPPO tersebut, Polresta Samarinda menyita barang bukti, dua unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, total Rp300 ribu.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

Pemkot Bontang Imbau Pengusaha Hotel, Resto dan Cafe Tak Gunakan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

Tak Ada Kelangkaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi di Bontang, Ini Penjelasan Diskop-UKMP

Tak Ada Kelangkaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi di Bontang, Ini Penjelasan Diskop-UKMP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Banjir mulai merendam ruas Jalan Imam Bonjol, RT 40, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, tepatnya di turunan polres, pada Senin (9/9/2024) malam.

Banjir Datang Lagi, Mulai Rendam Jalan Imam Bonjol Turunan Polres

9 September 2024
Pemerintah Luncurkan Program bagi yang Ingin Jualan Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Ini Caranya

Pemerintah Luncurkan Program bagi yang Ingin Jualan Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Ini Caranya

21 Mei 2022
DPRD Samarinda Apresiasi Kehadiran Sekolah Terpadu sebagai Wujud Pemerataan Pendidikan

DPRD Samarinda Apresiasi Kehadiran Sekolah Terpadu sebagai Wujud Pemerataan Pendidikan

13 Oktober 2025
DPRD Ingatkan Legalitas Usaha di Teras Samarinda, Potensi Ekonomi Harus Dibingkai Aturan Jelas

DPRD Ingatkan Legalitas Usaha di Teras Samarinda, Potensi Ekonomi Harus Dibingkai Aturan Jelas

1 Mei 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...