Inspirasa.co – Seorang pria inisial RA berusia (34) tahun ini berpura-pura menjadi perempuan di akun aplikasi kencan singkat michat.
Cara ini dilakukan RA, untuk memuluskannya mendapatkan uang dari cara menipu ratusan pria, lewat akun michat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan cara RA dalam menipu ratusan pria hidung belang, lewat akun michat tersebut.
“Dalam akun michat yang digunakannya itu, RA menggunakan foto profile seorang perempuan,” Jelas Kombes Pol Ary Fadli, pada konprensi pers perkara dihadapan awak media pada Selasa (5/12/2023) lalu, di Halaman Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi perkara tersebut. Dijelaskan, penipuan terhadap banyak pria lewat aplikasi michat itu, berawal dan terjadi di salah satu penginapan di kawasan Jalan PM Noor, Kompleks Bumi Sempaja City, Samarinda Kota, pada pukul 14.30 Wita, di hari minggu (26/11/2023) lalu.
Perkara itu terungkap saat korban melaporkan ia telah tertipu. Dimana korban saat itu membuka aplikasi michat, melakukan pembicaraan dengan pesan atas nama Anggi, dan mendapatkan nomor WhatsApp Anggi.
Dari komunikasi chat berlanjut di WhatsApp, dimana pelapor menanyakan berapa tarif kencan. Namun diarahkan untuk menghubungi si papi.
Si papi yang dihubungi sebelum melakukan kencan, meminta agar korban lebih dulu mentransfer uang untuk proses kencan.
Lantaran dianggap bertele-tele, korban kemudian membatalkan proses kencan tersebut, sementara si papi mengancam akan menyebarluaskan foto korban, dan mendapat ancaman bakal dibunuh.
“Karena ketakutan dengan ancaman tersebut, korban memilih mengalah, dan mentransfer sejumlah uang,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun korban membayar atau mentransfer sebanyak 5 kali, dengan total transfer Rp 5,2 juta. Merasa dirugikan, korban memilih jalan melaporkan ke Korps Bhayangkara.
Dari laporan korban tersebut, kepolisian kemudian bergerak menelusuri lokasi si pelaku. Polisi menelusuri ke wilayah jalan poros Samarinda – Bontang. Adapun pelaku berhasil diringkus di wilayah Kutai Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2020, korbannya diketahui lebih dari 100 orang. Pelaku juga diketahui berdomisili di Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Terungkap pelaku pernah ditahan terkait perkara penggelapan sepeda motor di Balikpapan tahun 2020,divonis 1 tahun 5 bulan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Discussion about this post