Minggu, Desember 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

PT Pupuk Kaltim Rekrut Penyandang Disabilitas, DPRD Kota Bontang Dorong Perusahaan Lain Mengikuti

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Juli 2024
in Daerah
0
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita

370
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dalam upaya mendorong inklusivitas di dunia kerja, PT Pupuk Kaltim telah mengambil langkah proaktif dengan merekrut masyarakat Bontang penyandang disabilitas.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita, dalam sesi konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diadakan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, di Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

Adrofdita menekankan pentingnya langkah-langkah inklusif seperti yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim dan berharap agar seluruh perusahaan-perusahan yang ada di Bontang, salah satunya PT Badak NGL bisa menerapkan kebijakan yang sama dalam merekrut penyandang disabilitas.

“Terutama jika Perda baru ini nanti sudah diberlakukan. Saya harap PT Badak NGL bisa memenuhi ketentuan untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ravito, perwakilan dari HRD Departemen PT Badak NGL, menyatakan bahwa perusahaan siap mematuhi setiap peraturan yang berlaku di Kota Bontang, sebagaimana komitmen perusahaan terhadap regulasi lokal.

“Insyaallah pihak perusahaan akan mengikuti Perda terbaru ini, dan kami akan berusaha untuk melakukan perekrutan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Bontang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Raperda ini dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. (Adv)

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) gelar simulai Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), dalam rangka pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Polda Kaltim Gelar Sispamkota Matangkan Pengamanan Pilkada 2024

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, diwawancara awak media pada Senin (15/7/2023).

Kecewa DLH Kaltim Selalu Mangkir Rapat, Agus Haris: Kalau Tetap Tidak Datang Kita yang Datangi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

Anhar Ingatkan Perusahaan di Samarinda Bayar THR Tepat Waktu, Sanksi Denda 4% Jika Terlambat

11 Maret 2025
Komisi I DPRD Samarinda Perkuat Pengawasan Kebijakan Pemkot

Komisi I DPRD Samarinda Perkuat Pengawasan Kebijakan Pemkot

15 September 2025
Puji Dorong Percepatan Akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas di Kaltim

Puji Dorong Percepatan Akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas di Kaltim

22 November 2023
Polres Kukar Meringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Kukar Meringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

28 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...