Inspirasa.co – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.
Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur.
Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi.
Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3)yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect),tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat.
Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Pemerintah Seharusnya Fokus pada Substansi Aspirasi
Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbolsimbol pengamanan berlebihan.
PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa:
1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara;
2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif;
3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilainilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” tulis PusHAM-MT dalam rilisnya, Senin (20/4/2026).















Discussion about this post