Senin, April 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

PusHAM-MT Unmul: Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Jelang Aksi 21 April Langgar Prinsip HAM, Bukan Wilayah Konflik

inspirasa.co by inspirasa.co
20 April 2026
in Daerah, Politik
0
Foto Kantor Gubernur Kaltim dipasangi kawat berduri jelang aksi demo masyarakat pada 21 April 2026

Foto Kantor Gubernur Kaltim dipasangi kawat berduri jelang aksi demo masyarakat pada 21 April 2026

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.

Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur.

Baca juga :

Kewenangan SMA/SMK di Provinsi Bikin Sulit Beri Insentif, Pemkot Bontang Upayakan Cari Celah Lewat Skema Hibah

Wahyudi Pimpin FPTI 2026-2030: Siap Tempa Panjat Tebing Jadi Lumbung Prestasi

Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi.

Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3)yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect),tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat.

Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Pemerintah Seharusnya Fokus pada Substansi Aspirasi

Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbolsimbol pengamanan berlebihan.

PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa:

1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara;

2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif;

3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilainilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” tulis PusHAM-MT dalam rilisnya, Senin (20/4/2026).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Hadirkan Band Nasional, Temu Raya Alumni Prakerja Libatkan 1000 Peserta, Catat Tanggalnya

Hadirkan Band Nasional, Temu Raya Alumni Prakerja Libatkan 1000 Peserta, Catat Tanggalnya

21 September 2022
Kunjungan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Koordinator Wilayah Kalimantan Timur ke ruang Hemodialisis RSUD Taman Husada Bontang, Kamis (30/10/2025).

Perhimpunan Nefrologi Indonesia Sambangi RSUD Bontang Sebut Layanan Dialisis Sudah Penuhi Standar

30 Oktober 2025
Ket foto : Tim Disdikbud Bontang usai bertanding melawan Setda

Tim Disdik Gagal ke Semifinal, Tetap Bangga Raih Delapan Besar Operda Cup

24 Oktober 2025
Kebakaran terjadi di Gudang besi tua di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, sekitar pukul 14.40 Wita. Selasa (18/6/2024).

Ditinggal Haji ke Tanah Suci, Gudang Besi Tua di Jalan Flores Kanaan Terbakar

18 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PusHAM-MT Unmul: Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Jelang Aksi 21 April Langgar Prinsip HAM, Bukan Wilayah Konflik 20 April 2026
  • Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas 20 April 2026
  • Kewenangan SMA/SMK di Provinsi Bikin Sulit Beri Insentif, Pemkot Bontang Upayakan Cari Celah Lewat Skema Hibah 19 April 2026
  • Wahyudi Pimpin FPTI 2026-2030: Siap Tempa Panjat Tebing Jadi Lumbung Prestasi 19 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...