Rabu, Oktober 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

PusHAM-MT Unmul: Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Jelang Aksi 21 April Langgar Prinsip HAM, Bukan Wilayah Konflik

inspirasa.co by inspirasa.co
20 April 2026
in Daerah, Politik
0
Foto Kantor Gubernur Kaltim dipasangi kawat berduri jelang aksi demo masyarakat pada 21 April 2026

Foto Kantor Gubernur Kaltim dipasangi kawat berduri jelang aksi demo masyarakat pada 21 April 2026

495
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.

Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur.

Baca juga :

Banggakan Kota Bontang, Generasi Loktuan FC Melenggang Mulus ke Putaran Nasional Linus 2026

Merajut Asa Bersama DERMAGA, Aksi Nyata Mahasiswa Unmul untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi.

Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3)yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect),tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat.

Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Pemerintah Seharusnya Fokus pada Substansi Aspirasi

Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbolsimbol pengamanan berlebihan.

PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa:

1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara;

2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif;

3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilainilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” tulis PusHAM-MT dalam rilisnya, Senin (20/4/2026).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri aksi kemanusiaan donor darah bertajuk "KNI Care: Solidarity for Life – The Heart of Giving" yang diinisiasi oleh PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) bekerja sama dengan PMI Kota Bontang, Senin (20/4/2026).

Apresiasi PT KNI, Wali Kota Bontang Terima Mobil Unit Donor Darah untuk PMI

Foto: Aksi demontrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPRD Kaltim Tak Hadir, Demontrasi Paksa DPRD Kaltim Teken Pakta Integritas, Ini 11 Tuntutan Massa Aksi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

13 Agustus 2022
Edukasi RSUD Bontang kepada karyawan PT Graha Power Kaltim. (Foto Istimewa)

RSUD Bontang Berikan Pelatihan Penanganan Kondisi Darurat Medis di PT Graha Power Kaltim

22 Oktober 2025
Capt ket Foto: Ramai beredar di publik postingan foto kandidat petahana nomor urut 1 Basri Rase, duduk berkumpul bersama para pejabat di lingkungan Pemkot Bontang di kafe cemangi Teluk Pandan.

Basri Bertemu Pejabat Pemkot, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Unmul Sonny Sudiar Sebut Melanggar Etika “Mainnya Kurang Cantik”

14 November 2024
Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Resmi Ditahan Malam ini

Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Resmi Ditahan Malam ini

3 Januari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MemoCash Karya Anak Bontang, Aplikasi Kasir Offline Konsep Sederhana Hadir Bantu UMKM 7 Oktober 2026
  • The 127th REAAA Governing Council Meeting Kunjungi IKN, Soroti Infrastruktur dan Kota Berkelanjutan 6 Oktober 2026
  • Banggakan Kota Bontang, Generasi Loktuan FC Melenggang Mulus ke Putaran Nasional Linus 2026 5 Oktober 2026
  • Merajut Asa Bersama DERMAGA, Aksi Nyata Mahasiswa Unmul untuk Anak-Anak Panti Asuhan 4 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...