Jumat, Juli 3, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Putusan MK Soal UU Pilkada, Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK), dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca juga :

KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Dalam putusannya MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Dijelaskan, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan syarat tertentu.

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada disebutkan “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur Enny dalam persidangan.

Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Syarat Parpol dan Gabungan Parpol Dapat Mendaftarkan Pasangan Calon di Pilkada

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Mahkamah Konstitusi

Seruan CALS Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024

Foto ilustrasi

Pimpinan Pondok Pesantren Kasus Pelecehan Seksual di Bontang, Divonis 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga RT 01 di Kelurahan Kanaan.

Neni Moerniaeni Maksimalkan 10 Persen APBD untuk Kesehatan, Fokus Alokasikan untuk Biaya Berobat Warga Jadi Tanggungjawab Pemerintah

9 Mei 2024
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat

Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat

16 November 2024
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Pj Gubernur Diharap Mampu Tekan Angka Kemiskinan di Kaltim

20 Oktober 2023
Foto: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendengarkan keluhan yang diutarakan warga di Kecamatan Bontang Barat.

DPRD Bontang Pastikan Penanganan Banjir di Gunung Telihan Secara Bertahap

30 April 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS 2 Juli 2026
  • DPRD Bontang Pastikan Sistem Rujukan Pasien Kini Lebih Fleksibel, Tak Lagi Harus Berjenjang 2 Juli 2026
  • KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026 2 Juli 2026
  • Lewat Forum Bisnis, Tiga Tokoh HIPMI Siap Bedah Strategi Pengusaha Muda Kuasai Pasar Daerah 2 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...