Inspirasa.co – Rapat kordinasi terkait rekruitmen tenaga kerja yang menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, PT Wijaya Karya (Wika) dan Sub-kontraktornya, serta Forum Organisasi Masyarakat (Ormas) Se- Kota Bontang, berlangsung tegang.
Pasalnya kedatangan sejumlah Forum Organisasi Masyarakat (Ormas) Se- Kota Bontang, ke gedung wakil rakyat (DPRD) Bontang ini, sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan tenaga kerja lokal agar diberdayakan di perusahaan.
Ketua Laskar Merah Putih Bontang, Muhammad Hasyim, merasa kecewa lantaran banyak sub-kontraktor dari PT Wika lebih mempekerjakan tenaga luar ketimbang lokal dalam proyek pembangunan pabrik amonium nitrat.

Hal ini pun dianggap Hasyim menyalahi aturan yang berlaku, tentang Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja sebanyak 75 persen pekerja lokal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.
Adapun sejumlah sub-kontraktor yang kedapatan menggunakan pekerja asal luar melebihi ketentuan diantaranya, PT separate filtration Sistem Teknologi and Engineering, sebanyak 12 tenaga kerja luar dan 0 (Nol) tenaga kerja lokal. Juga PT Emira Energi, lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar sebanyak 10 orang, sementara tenaga lokal hanya 5 orang. Mereka juga kedapatan tidak melaporkan pekerjaannya tersebut ke Disnaker.
“Banyak kok tenaga kerja lokal yang mumpuni, kenapa harus pakai luar. Kita kelaparan di tanah kita sendiri, masalah ini terus terjadi berulang-ulang, apalagi ini jelas mereka salah. Tolong Disnaker tindak tegas ini,” ujarnya dalam rapat, Senin (13/6/2022).
Senada, Ketua Gerakan Pemuda Lokal Bontang Daeng Bahar juga merasa kecewa terkait persoalan ini, dan meminta pemerintah melalui dinas terkait bisa mengambil sikap tegas, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kita mati-matian cari kerja di tanah kita sendiri, sementara semua dikuasai orang luar. Harusnya ini ditindak tegas sebelum banyak gejolak,” tuturnya
Disnaker Bontang libatkan Disnaker Provinsi dalam pengawasan
Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menuturkan, ada 29 Sub-kontraktor yang berada dalam pengawasan PT WIKA. Sembilan diantaranya merupakan perusahaan luar Bontang. Ia pun akan melakukan pendataan ulang perusahaan yang tidak sesuai Perda. Sebagaimana arahan yang diberikan oleh anggota DPRD Bontang.

“Saya di beri waktu 10 hari untuk mendata ulang perusahaan mana yang tidak sesuai Perda. Dan sesuai penegasan kalau perlu dipulangkan akan kami pulangkan. Kecuali mereka mau buka rekruitmen ulang,” ungkapnya.
Selain itu Safa mengungkapkan, pihaknya juga telah melibatkan Disnaker Provinsi dalam pengawasannya agar menindaklanjuti perusahaan yang tidak sesuai aturan.
“Sebenarnya mudah saja, kalau ada perusahaan yang bandel-bandel jangan dibayar invoicenya, mereka pastinya akan menyerah dan tidak akan bandel lagi. Sayangnya kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi karena itu ranah provinsi,” tutupnya.
Agus Haris tegas minta Disnakertrans Kaltim turun tangan menangani polemik perusahaan
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris pun dengan tegas meminta agar Disnakertrans Kaltim turun tangan menangani polemik dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat tersebut.
“Disnaker Provinsi harusnya turun tangan melihat kondisi ini, jangan hanya duduk diam saja di sana. Itu tugas mereka mengawasi, ini banyak dugaan pelanggaran tapi tidak ada tindakan,” tegasnya.

Lanjut, AH sapaan akrabnya ini juga meminta agar agar PT WIKA selaku kontraktor utama dapat menyelesaikan persoalan ini. Karena jika kekecawaan masyarakat sudah tidak bisa terbentuk. Dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik yang lebih besar. Mengingat angka pengangguran di Bontang saat sangat tinggi.
PT Wika akan evaluasi pola rekrutmen tenaga kerja
Menanggapi itu, Project manajer PT WIKA Hady Prasetyo menuturkan, akan mengevaluasi ulang terkait masalah tersebut. Baik masalah Perda dan pola rekrutmen tenaga kerja yang harus dilakukan.
“Kami selalu terbuka dengan Disnaker Bontang, jika dirasa masih ada yang salah semata-mata bukan karena disengaja. Mungkin kami yang belum paham regulasi di daerah,” tuturnya.
Adapun 7 poin rekomendasi DPRD Bontang:
1. Jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan pekerja dan kontraktor lokal hendaknya diberikan kepada warga Bontang.
2. Disnaker Bontang diberi waktu 10 hari melakukan pendataan ulang rincian jumlah pekerja non lokal yang direkrut subkon PT WIKA. Jika melampaui persentase 25 persen maka Disnaker Bontang harus bersikap tegas.
3. Sistem pembayaran kontraktor lokal harus dirubah. Bukan lagi jangka 6 bulan.
4. Terhadap subkon PT WIKA yang diduga melanggar regulasi, DPRD meminta Disnaker Bontang membuat catatan untuk disampaikan ke provinsi.
5. Semua perusahaan subkon PT WIKA di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
6. Beban tes bagi calon tenaga kerja pembantu atau helper hendaknya dikurangi.
7. Meminta Disnakertrans Kaltim melakukan investigasi dugaan pelanggaran tenaga kerja.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post