Inspirasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diketahui dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat pleno itu, KPU menetapkan total 552.469 pemilih yang akan berpartisipasi terdiri dari 264.774 pemilih perempuan dan 287.725 pemilih laki-laki, yang tersebar di 237 desa dan 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi yang turut hadir dalam rapat pleno itu untuk mengawasi proses penetapan DPT dan memastikan semua berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi koordinasi yang baik antara KPU, PPK, dan Bawaslu.
“Alhamdulillahsemua proses sudah berjalan sesuai dengan masukan dan arahan, termasuk dari Panwascam,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau agar KPU Kukar untuk menjaga sinergitas terhadap pihak-pihak yang terkait guna memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo menekankan pentingnya penetapan DPT dalam persiapan Pilkada 2024.
“Kami bersyukur semua tahapan berlangsung lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Tahapan selanjutnya kata dia, KPU Kukar akan mengumumkan hasil pleno kepada masyarakat dan mengajak pemilih untuk memeriksa kembali data diri mereka di DPT yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan di hari pemungutan suara,” tuturnya.
Oleh karena itu, usai penetapan DPT tersebut, KPU Kukar siap melanjutkan persiapan tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024.
“Dengan harapan pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan partisipasi masyarakat yang tinggi,” pungkasnya.
Sebagai informasi kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan Timur Suardi serta perwakilan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Bawaslu Kukar, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan. (Adv)
Discussion about this post