Inspirasa.co – Ratusan driver ojek online dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), kembali melakukan unjuk rasa, menuntut perusahaan aplikasi online (Aplikator) yang membuat mitranya meradang.
Kali ini ratusan driver ojek online dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), mendatangi dan memadati Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur di Samarinda Kota. Senin (2/10/2023).
Koordinator driver ojek online Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Ivan Jaya mengatakan, kedatangan meraka ini, menuntut ketegasan pemerintah, utamanya OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), agar segera memberi sanksi dan menindak tegas aplikator di Kaltim yang tidak taat terhadap aturan.
Terlebih, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang, bagi driver taksi online di Kaltim yang ditandatangani pada 19 September 2023.
Terkait, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor tersebut, semestinya pemerintah sudah bisa memberikan sanksi tegas, dan layanan fitur promosi bisa segera diatur kembali.
“SK Gubernur telah dikeluarkan, terkait itu kita meminta untuk fitur promosi bisa diatur kembali. Dimana fitur promosi itu membebankan tarif kami. Sebagai contoh kalau tarifnya itu Rp 10.000, customer cuman bayar Rp 5.000 dan sebagainya itu diambil dari subsidi ongkir kami, dan itu bukan diambil dari perusahaan, itu yang kami protes selama ini,” Jelasnya, Senin (2/10/2023).
Menurut Ivan Jaya, karena pada dasarnya jika aplikasi perusahaan yang membuat promosi, seharusnya itu menjadi beban perusahaan untuk dibebankan ke customer, dan bukan ke driver ojek online.
“Apalagi instruksi Gubernur Kaltim, sudah mengeluarkan SK yang meminta kepada seluruh aplikasi yang ada di Kaltim menghentikan fitur-fitur layanan promosi tersebut, agar stabilitas antara driver, costumer dan perusahaan aplikasi bisa berjalan dengan baik,” Tambahnya.
Namun sampai saat ini, Ivan bilang, sejak dikeluarkan SK Gubernur Kaltim, masih banyak perusahaan aplikasi yang tak mengindahkan instruksi tersebut.
“Maka dari itu kami datang kesini meminta ketegasan dari Pemprov, melalui semua OPD terkaitnya untuk menindak aplikasi yang nakal,” Tegasnya.
Surat Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor
Dijelaskan, dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim tersebut, mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Disebutkan, tarif batas bawah adalah Rp 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.
Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer), dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas, sesuai aturan SK tersebut.
Surat keputusan menyebutkan, bahwa tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan penumpang angkutan sewa khusus, di provinsi Kalimantan Timur.
Dishub sebut keputusan berada di kementrian pusat
Sementara itu, Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengatakan, pada intinya teman-teman ojek online ini menghendaki adanya perbaikan nasib mereka.
Para ojek online meminta Pemprov Kaltim untuk membantu mereka, untuk menyampaikan kepada perusahaan aplikasi tempat mereka berkerja.
“Sementara, keputusan mengenai tarif itu ada di kementrian pusat, dan Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan regulasi,” Jelasnya.
Disinggung terkait SK Gubernur Kaltim, Yudha Pranoto menegaskan, bahwasanya baik Pemprov dan perusahaan aplikasi, menunggu kepastian dari kementrian pusat. Pempov Kaltim pun diakui sudah bersurat kepada kementrian pusat.
“Suratnya sudah sampai kementrian pusat, cuman kan waktunya kapan dibalas itu masih ditunggu,” Ujarnya.
Discussion about this post