Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Ratusan Driver Ojek Online Desak Ketegasan Pemprov Kaltim Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, Tindak Perusahaan Aplikasi Online

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Oktober 2023
in Business
0
Ratusan Driver Ojek Online Desak Ketegasan Pemprov Kaltim Berdasarkan SK Gubernur Kaltim, Tindak Perusahaan Aplikasi Online

Ratusan driver ojek online dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), melakukan unjuk rasa, mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur di Samarinda Kota.

429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ratusan driver ojek online dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), kembali melakukan unjuk rasa, menuntut perusahaan aplikasi online (Aplikator) yang membuat mitranya meradang.

Kali ini ratusan driver ojek online dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), mendatangi dan memadati Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur di Samarinda Kota. Senin (2/10/2023).

Baca juga :

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Tawarkan Sensasi Berbeda, Helix Siap Ramaikan Dunia Hiburan Balikpapan

Koordinator driver ojek online Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Ivan Jaya mengatakan, kedatangan meraka ini, menuntut ketegasan pemerintah, utamanya OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), agar segera memberi sanksi dan menindak tegas aplikator di Kaltim yang tidak taat terhadap aturan.

Terlebih, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang, bagi driver taksi online di Kaltim yang ditandatangani pada 19 September 2023.

Terkait, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor tersebut, semestinya pemerintah sudah bisa memberikan sanksi tegas, dan layanan fitur promosi bisa segera diatur kembali.

“SK Gubernur telah dikeluarkan, terkait itu kita meminta untuk fitur promosi bisa diatur kembali. Dimana fitur promosi itu membebankan tarif kami. Sebagai contoh kalau tarifnya itu Rp 10.000, customer cuman bayar Rp 5.000 dan sebagainya itu diambil dari subsidi ongkir kami, dan itu bukan diambil dari perusahaan, itu yang kami protes selama ini,” Jelasnya, Senin (2/10/2023).

Menurut Ivan Jaya, karena pada dasarnya jika aplikasi perusahaan yang membuat promosi, seharusnya itu menjadi beban perusahaan untuk dibebankan ke customer, dan bukan ke driver ojek online.

“Apalagi instruksi Gubernur Kaltim, sudah mengeluarkan SK yang meminta kepada seluruh aplikasi yang ada di Kaltim menghentikan fitur-fitur layanan promosi tersebut, agar stabilitas antara driver, costumer dan perusahaan aplikasi bisa berjalan dengan baik,” Tambahnya.

Namun sampai saat ini, Ivan bilang, sejak dikeluarkan SK Gubernur Kaltim, masih banyak perusahaan aplikasi yang tak mengindahkan instruksi tersebut.

“Maka dari itu kami datang kesini meminta ketegasan dari Pemprov, melalui semua OPD terkaitnya untuk menindak aplikasi yang nakal,” Tegasnya.

Surat Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor

Dijelaskan, dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim tersebut, mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.

Disebutkan, tarif batas bawah adalah Rp 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.

Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer), dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas, sesuai aturan SK tersebut.

Surat keputusan menyebutkan, bahwa tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan penumpang angkutan sewa khusus, di provinsi Kalimantan Timur.

Dishub sebut keputusan berada di kementrian pusat

Sementara itu, Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim mengatakan, pada intinya teman-teman ojek online ini menghendaki adanya perbaikan nasib mereka.

Para ojek online meminta Pemprov Kaltim untuk membantu mereka, untuk menyampaikan kepada perusahaan aplikasi tempat mereka berkerja.

“Sementara, keputusan mengenai tarif itu ada di kementrian pusat, dan Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan regulasi,” Jelasnya.

Disinggung terkait SK Gubernur Kaltim, Yudha Pranoto menegaskan, bahwasanya baik Pemprov dan perusahaan aplikasi, menunggu kepastian dari kementrian pusat. Pempov Kaltim pun diakui sudah bersurat kepada kementrian pusat.

“Suratnya sudah sampai kementrian pusat, cuman kan waktunya kapan dibalas itu masih ditunggu,” Ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

Di Hadapan Petani Muara Kaman, Rendi Solihin Tegaskan Komitmen Pemkab Kukar di Sektor Pertanian

Di Hadapan Petani Muara Kaman, Rendi Solihin Tegaskan Komitmen Pemkab Kukar di Sektor Pertanian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

426 Aparat Gabungan Kawal Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto

426 Aparat Gabungan Kawal Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto

5 November 2021
Foto Detiknews

Tok! Delapan Fraksi Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan, Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang Menentang

21 Agustus 2024
Nurhadi Usul Pelajaran Batik Masuk Kurikulum SMA: Lestarikan Warisan Budaya Sejak Dini

Nurhadi Usul Pelajaran Batik Masuk Kurikulum SMA: Lestarikan Warisan Budaya Sejak Dini

9 Juni 2025
Pemilik Warung Makan Padang Sebut Pemicu Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Pemilik Warung Makan Padang Sebut Pemicu Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

2 September 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...