Inspirasa.co – Tuduhan relawan kandidat nomor urut 1 Basri-Chusnul yang melaporkan seorang ketua RT di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ke Bawaslu atas dugaan politik uang, tak terbukti.
Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menyampaikan, tak ada bukti kuat yang mendasar atas tuduhan itu.
Sebelumnya, oknum ketua RT dilaporkan karena dituding menjanjikan dan memberi uang kepada warga.
Namun setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penelusuran secara intensif, tak ditemukan ada bukti yang mendasar atas tuduhan itu.
Selain itu, rekaman video yang beredar pada 12 September pun sebelum kandidat ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Bahkan dalam video tak ada yang menyatakan untuk menjanjikan uang.
“Tidak ada buktinya, toh itu juga video lama belum ditetapkan calon,” jelas Ismail.
Selebelumnya, Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu pada Jumat (8/11/2024).
Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam laporannya ke Bawaslu, ketua RT ini diduga menjanjikan politik uang dan dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang,” ucapnya
Discussion about this post