Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Disahkan, Jokowi Teken UU Desa Terbaru Kades Bisa Manjabat hingga 16 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Mei 2024
in National, Politik
0
Foto ilustrasi dok net

Foto ilustrasi dok net

465
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Resmi disahkan, Undang-Undang Desa terbaru, Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Undang-Undang Desa terbaru itu, telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Baca juga :

22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual

Wartawan di Tulang Bawang Lampung Diduga Menjadi Sasaran Percobaan Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, dijelaskan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Adapun pada Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.

Yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRINKRI.

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Indonesia akan menghadapi China di final Uber Cup 2024 (Foto: AP/Ng Han Guan)

Tim Uber Indonesia Lolos ke Final Usai Singkirkan Korea, Jadi Final Pertama Indonesia di Uber Cup Kurun 16 tahun

Foto Dokumentasi: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) musibah banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Banjir Kabupaten Luwu, BNPB Mendata 14 Warga Meninggal Dunia, 1.385 KK Terdampak dan 115 Jiwa Mengungsi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

2 Oktober 2023
Mengejutkan! Hanya 56 dari 4.593 Kampus di Indonesia yang Sudah Terakreditasi Unggul

Mengejutkan! Hanya 56 dari 4.593 Kampus di Indonesia yang Sudah Terakreditasi Unggul

9 April 2023
Foto: Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Efisiensi Anggaran

4 Maret 2025
Bunda Literasi Kutai Timur (Kutim), Siti Robiah Ardiansyah mengukuhkan Bunda Literasi kecamatan se-Kutim, di ruang Meranti Kantor Bupati, di perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Pada Senin (20/11/2023).

Siti Robiah Ardiansyah Kukuhkan Bunda Literasi Se-Kecamatan di Kutim

31 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...