Kamis, Mei 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Disahkan, Jokowi Teken UU Desa Terbaru Kades Bisa Manjabat hingga 16 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Mei 2024
in National, Politik
0
Foto ilustrasi dok net

Foto ilustrasi dok net

443
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Resmi disahkan, Undang-Undang Desa terbaru, Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Undang-Undang Desa terbaru itu, telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Baca juga :

Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 10 Kepala Sekolah di Bontang, Neni Moerniaeni: Pastikan Prinsip The Right Man on The Right Place

IJTI Desak Kemlu Lakukan Diplomasi Tingkat Tinggi Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel

Di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, dijelaskan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Adapun pada Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.

Yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRINKRI.

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Indonesia akan menghadapi China di final Uber Cup 2024 (Foto: AP/Ng Han Guan)

Tim Uber Indonesia Lolos ke Final Usai Singkirkan Korea, Jadi Final Pertama Indonesia di Uber Cup Kurun 16 tahun

Foto Dokumentasi: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) musibah banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Banjir Kabupaten Luwu, BNPB Mendata 14 Warga Meninggal Dunia, 1.385 KK Terdampak dan 115 Jiwa Mengungsi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dihuni 21 Orang, Panti Asuhan Nurul Hidayah Putri Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

Dihuni 21 Orang, Panti Asuhan Nurul Hidayah Putri Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

8 Desember 2021
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara resmi membuka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 di Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, (8/2/2025).

HUT JMSI ke-5: Luncurkan Program JMSI Menyapa Sekolah, Gaungkan Literasi di Dunia Pendidikan

8 Februari 2025
Foto dokumentasi istimewa Pupuk Kaltim Gebyar Batik Nusantara 2024.

Gebyar Batik Nusantara 2024 Pupuk Kaltim, Upaya Menginspirasi Generasi Melestarikan Tradisi Membatik, Tampilkan Produk Pengrajin Lokal

6 Oktober 2024
Foto Ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda

22 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 10 Kepala Sekolah di Bontang, Neni Moerniaeni: Pastikan Prinsip The Right Man on The Right Place 21 Mei 2026
  • Responden Seragam Gratispol Pemprov Kaltim, Ringankan Beban Orang Tua Murid, Begini Tanggapan Siswa 21 Mei 2026
  • Sentil Ego Sektoral, Heri Keswanto Desak Regulasi Rombel Diperketat Rem Tambah Rombel Sekolah Negeri: Kasihan Sekolah Swasta 21 Mei 2026
  • Dukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim, PPSDM KEBTKE dan Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Efisiensi Energi 20 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...