Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Januari 2024
in Daerah
0
Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

Kuasa hukum tersangka pimpinan ponpes, Bahrodi.

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan selama 4 jam di Polres Bontang, pada Rabu 3 Januari 2024, tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Bontang Selatan, resmi ditahan hari itu juga.

Saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan, terkait sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Bontang.

Baca juga :

FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tersangka Bahrodi. Meski begitu, kliennya tetap menampik tudingan yang ditujukan.

“Biar nanti di persidangan yang membuktikan semua itu,” ungkapnya.

Usai ditetapkan untuk ditahan, tersangka mengajukan untuk penangguhan penahanan, alasan kondisi sedang drop.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengajuan penahanan oleh tetersangka, sah saja.

“Silahkan mengajukan itu hak tersangka. Namun dengan pertimbangan,” Jelas Iptu Hari Supranoto.

Adapun tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan di Polres Bontang, sesuai pasal 22 KUHAP. Sembari penyidik Polres Bontang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Iptu Hari Supranoto.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Alif Turiadi telah mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Kukar di Sekretariat DPC Partai Gerindra, pada Senin (20/5/2024).

Alif Turiadi Kembalikan Formulir di DPC Gerindra Kukar Maju Calon Bupati, Bawa Visi Misi Kukar Adil Makmur

20 Mei 2024

GEMA di Kukar Terus Digelorakan, ASN Dispora Ikuti Khataman Al-Qur’an

25 Maret 2025
Disporapar Tak Hadir Pembukaan Lomba Video PUPRK Bontang, Lukman Sebut: Artinya Kolaborasi Kepariwisataan Kita Belum Jalan

Disporapar Tak Hadir Pembukaan Lomba Video PUPRK Bontang, Lukman Sebut: Artinya Kolaborasi Kepariwisataan Kita Belum Jalan

29 September 2023
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra periode Tahun 2023, untuk kategori kota kecil terbaik.

Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023, Andi Faiz: Penghargaan Ini untuk Masyarakat Membangun Bontang Lebih Baik

18 September 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...