Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, dan perusahaan terkait di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (16/04/2025) siang. Rapat ini digelar untuk memonitor realisasi proses ganti rugi dan pertanggungjawaban atas kerusakan Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak kapal tongkang Indosukses 28.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota komisi lainnya, di antaranya Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih. Rapat ini menjadi tindak lanjut serius DPRD dalam memastikan kerusakan Jembatan Mahakam yang vital bagi aktivitas transportasi dan ekonomi masyarakat Samarinda segera ditangani.
Dalam forum itu, Sabaruddin menyatakan pihaknya kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan pemilik tugboat yang menarik tongkang penabrak pilar jembatan.
“Alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat itu terkesan dibuat-buat. Undangan rapat ini sudah disebar jauh-jauh hari,” ungkap Sabaruddin dengan nada tegas.
Karena ketidakhadiran tersebut, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, melalui sambungan telepon dari ruang rapat. Percakapan antara keduanya berlangsung memanas, menyusul ketidakjelasan alasan absensi perusahaan dalam agenda penting yang menyangkut keselamatan publik.
“Kami minta tanggung jawab konkret, jangan main-main dengan keselamatan masyarakat Kaltim,” tegas Sabaruddin.
Insiden penabrakan Jembatan Mahakam ini sebelumnya terekam kamera CCTV dan video warga yang menjadi bukti akurat bagi DPRD Kaltim. Kapal tongkang bermuatan kayu itu dinyatakan menabrak pilar jembatan hingga mengalami kerusakan yang berpotensi membahayakan struktur jembatan strategis tersebut. Akibat peristiwa ini, lalu lintas Sungai Mahakam dan transportasi jalan di Samarinda sempat terganggu. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post