Inspirasa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2046 berada di persimpangan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang memberi sinyal kuat tidak akan melanjutkan pembahasan apabila ketidaksesuaian data antar OPD masih ditemukan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang menegaskan, pembahasan dokumen tata ruang tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau data yang belum final. Sebab RTRW merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kota selama dua dekade mendatang.
Menurut Joni, sejak rapat perdana pansus telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan data yang telah diverifikasi dan tidak lagi mengalami perubahan. Namun dalam proses pembahasan, ditemukan sejumlah perbedaan antara data dan peta yang dimiliki DPRD dengan data dari instansi teknis.
“Di awal kami sudah meminta data yang diberikan adalah data final. Tapi ketika dilakukan validasi dan overlay, ternyata masih ada perbedaan,” ujarnya pasca memimpin rapat pembahasan raperda, Senin (15/6/2026).
Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut informasi spasial, tetapi juga penetapan sejumlah kawasan yang memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan daerah. Karena itu, pansus memilih berhati-hati sebelum melanjutkan pembahasan ke tahapan substansi pasal.
Joni menilai produk hukum berupa RTRW tidak boleh lahir dalam kondisi data yang masih diperdebatkan. Menurutnya, setiap keputusan yang tertuang dalam perda akan menjadi dasar bagi investasi, industri, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik.
Jika data yang digunakan tidak akurat, potensi konflik ruang di masa depan akan semakin besar. Bahkan, persoalan tersebut dapat berujung pada sengketa antara masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah.
“Kami tidak ingin melahirkan produk hukum yang prematur. Kalau masalahnya sudah terlihat sekarang, selesaikan dulu sebelum perda disahkan,” tegasnya.
Pansus memberikan waktu kepada OPD terkait untuk memperbaiki dan menyinkronkan seluruh data. Hasil sinkronisasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembahasan RTRW dapat dilanjutkan atau harus ditunda lebih lama.
Joni menegaskan, DPRD tidak sedang menghambat proses penyusunan RTRW. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang hingga 2046.

















