Sabtu, Desember 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Juni 2022
in Health, Identitas, Info Terkini, Nasional, Politik
0
RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

Foto bayi dalam gendongan seorang ayah via http://zero.intikali.org

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA, berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Hal itu pun termaktub dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Baca juga :

Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Tokoh Spirit Media Baru Anugrah Dewan Pers 2025

Selain itu dijelaskan pada RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Kemudian, RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Hal itu disuarakan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA tersebut.

Adapun, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Kini, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Puan mengatakan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022)

Puan juga mengungkapkan alasan mengapa lebih mengusulkan perpanjang masa cuti ibu melahirkan saja, tapi tidak cuti ayah.

Menurut Puan, cuti ibu hamil lebih prioritas, karena ibu yang melahirkan anak. Terlebih, kata dia jika keduanya kerja, maka tidak bisa cuti bersamaan.

“Bisa saja itu (usul cuti ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya cuti,” kata Puan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Source: RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari
ShareTweetShare
 
Next Post
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Perjuangan Pemuda Kaltim Rahmad Azazi Rhomantoro Capai Gelar Doktor dan Meraih Wisudawan Terbaik di UIN Malik Ibrahim Malang

Perjuangan Pemuda Kaltim Rahmad Azazi Rhomantoro Capai Gelar Doktor dan Meraih Wisudawan Terbaik di UIN Malik Ibrahim Malang

12 Desember 2023
Bagaimana Nasib Uang Tunai, Jika Uang Rupiah Digital Terbit

Bagaimana Nasib Uang Tunai, Jika Uang Rupiah Digital Terbit

14 Juli 2022
Foto: Swafoto Manajemen Pupuk Kaltim bersama Pemkot Bontang dan para pemain PKT Cup 2025. (Penutupan PKT Cup 2025 di stadion Mulawarman Sabtu 20 September 2025 malam)

Tingginya Antusiasme Masyarakat, Komitmen Pupuk Kaltim Pastikan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan

21 September 2025
Foto tangkapan layar youtube KPU Bontang, debat publik Pilkada Bontang: Paslon Basri-Chusnhul. Sabtu (10/11/2024) di Hotel Grand Mutiara.

Debat Pilkada, Data BPS 2023: APK Pendidikan SD-SMA Menurun di Bontang, Basri Sebut Data Tidak Relevan Karena Banyak yang Bersekolah Keluar Daerah

10 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah 13 Desember 2025
  • Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra 13 Desember 2025
  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...