Senin, Mei 18, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Juni 2022
in Health, Identitas, Info Terkini, Nasional, Politik
0
RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

Foto bayi dalam gendongan seorang ayah via http://zero.intikali.org

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA, berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Hal itu pun termaktub dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Baca juga :

Bontang Pasok Pupuk Dunia, Neni Tagih Perhatian Lebih Pemerintah Pusat: Devisa Kita Banyak tapi DBH Belum Jelas

Disentil Pusamania Soal Lampu Pencahayaan Stadion Segiri, Rudy Mas’ud: Jangankan Lampu, Hotel Ini Aja Bisa Kita Hidupkan

Selain itu dijelaskan pada RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Kemudian, RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Hal itu disuarakan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA tersebut.

Adapun, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Kini, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Puan mengatakan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022)

Puan juga mengungkapkan alasan mengapa lebih mengusulkan perpanjang masa cuti ibu melahirkan saja, tapi tidak cuti ayah.

Menurut Puan, cuti ibu hamil lebih prioritas, karena ibu yang melahirkan anak. Terlebih, kata dia jika keduanya kerja, maka tidak bisa cuti bersamaan.

“Bisa saja itu (usul cuti ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya cuti,” kata Puan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Source: RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari
ShareTweetShare
 
Next Post
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Muhammad Aswar Jalin Komunikasi Politik ke Tokoh dan Parpol, Maju Pilkada 2024

Muhammad Aswar Jalin Komunikasi Politik ke Tokoh dan Parpol, Maju Pilkada 2024

15 Maret 2024
Foto ilustrasi

Pemprov Kaltim Tetapkan UMSK 2026, Sektor Migas Bontang Tertinggi Ini Daftarnya

26 Desember 2025
Puncak laga sepak bola Pupuk Kaltim Cup 2024 resmi berakhir, Kelurahan Loktuan menjadi juara pertama. Selasa (24/9/2024) malam.

Antusiasme Ribuan Masyarakat Nonton Bareng Pupuk Kaltim Cup 2024, Digelar Lagi Tahun Depan

23 September 2024
Bedah Buku Aldera, Gerakan Kaum Muda Melawan Orba, Diikuti 3000 Mahasiswa Unmul

Bedah Buku Aldera, Gerakan Kaum Muda Melawan Orba, Diikuti 3000 Mahasiswa Unmul

1 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sejumlah Proyek Sekolah di Kaltim Mangkrak, Syahariah Desak Disdikbud Blacklis Kontraktor Bermasalah 18 Mei 2026
  • Bontang Pasok Pupuk Dunia, Neni Tagih Perhatian Lebih Pemerintah Pusat: Devisa Kita Banyak tapi DBH Belum Jelas 18 Mei 2026
  • Tutup Turnamen Voli Dandim Cup Bontang 2026, Wali Kota Bontang Puji Sinergi TNI dan Masyarakat 18 Mei 2026
  • Disentil Pusamania Soal Lampu Pencahayaan Stadion Segiri, Rudy Mas’ud: Jangankan Lampu, Hotel Ini Aja Bisa Kita Hidupkan 17 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...