SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mendesak pemerintah kota mempercepat penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengantisipasi keterbatasan lahan dan tingginya biaya pemakaman komersial.
Ia menilai masyarakat perlu memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan terjangkau, tanpa harus terbebani biaya hingga puluhan juta rupiah.
Samri mendorong agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu TPU resmi. Jika memungkinkan, ketersediaan lahan pemakaman juga perlu diperluas hingga tingkat kelurahan agar warga lebih mudah mendapatkan tempat pemakaman.
“Bayangkan, hidup di dunia sudah susah, kemudian kita dihadapkan lagi dengan harga pemakaman sampai puluhan juta rupiah. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menyiapkan bantuan untuk orang hidup, tetapi juga harus hadir sampai warganya meninggal,” kata Samri, Kamis (15/10/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, DPRD mengusulkan pemanfaatan aset pemerintah yang belum digunakan sebagai lokasi TPU baru. Kawasan Samarinda Seberang dan Palaran menjadi wilayah yang disebut memiliki lahan kosong potensial untuk dikaji lebih lanjut.
Selain memanfaatkan aset milik pemerintah, penyediaan lahan dapat ditempuh melalui hibah masyarakat atau yayasan maupun pembelian lahan. Namun, setiap lokasi tetap harus melalui kajian dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai area pemakaman.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar penataan pengelolaan TPU sekaligus mencegah pembukaan tempat pemakaman tanpa izin.
“Begitu Raperda pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka pemakaman,” tegasnya.
Samri mengingatkan, lahan kosong tidak serta-merta dapat dijadikan TPU. Lokasi yang diusulkan harus memenuhi persyaratan, termasuk luas minimal tiga hektare, serta mengantongi izin dan persetujuan warga sekitar agar tidak memicu persoalan sosial di kemudian hari.
“Lahan-lahan tidur itu bisa diusulkan menjadi TPU. Daripada dibiarkan kosong begitu saja dan berisiko menjadi sengketa, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Samri.(adv)

















