Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

inspirasa.co by inspirasa.co
18 April 2021
in Daerah, Info Terkini, News
0
Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo.

403
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Ada sanksi bagi perusahaan yang telat dan mangkir bayar THR. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam sanksi disebutkan, kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Baca juga :

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal

Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Perihal sanksi ini dipertegas Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo. Jumat, (16/4/2021).

“Jadi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” ujarnya.

Selain itu ada sanksi administratif berupa,” teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha,” tambahnya.

Sanksi denda dan administratif kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar keterlambatan pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Anang menjelaskan masih sama seperti tahun sebelumnya yang mengacu pada permen ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

Sebagai informasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan atau pekerja, terkait permasalahan pembayaran oleh pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Fatayat NU dan Pagaten Bontang Silahturahmi Bersama Anggota DPRD Bontang Sumaryono: Aspirasi Saya untuk Penggiat Agama

Fatayat NU dan Pagaten Bontang Silahturahmi Bersama Anggota DPRD Bontang Sumaryono: Aspirasi Saya untuk Penggiat Agama

23 Januari 2022
Foto: Ketua KNPI Bontang Indra Wijaya dalam rapat RKPD di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (14/4/2025).

KNPI Bontang Minta Peningkatan dan Daya Saing Pemuda di Pasar Kerja Masuk Dalam Prioritas RKPD

15 April 2025
Workshop Nasional SEVIMA dan Kementerian Agama Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta

Workshop Nasional SEVIMA dan Kementerian Agama Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta

1 Mei 2024
Polusi Udara Indonesia Peringkat Pertama Se-Asia Tenggara, Peringkat Ke-26 Sedunia

Polusi Udara Indonesia Peringkat Pertama Se-Asia Tenggara, Peringkat Ke-26 Sedunia

23 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...