Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

inspirasa.co by inspirasa.co
18 April 2021
in Daerah, Info Terkini, News
0
Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo.

408
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Ada sanksi bagi perusahaan yang telat dan mangkir bayar THR. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam sanksi disebutkan, kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Perihal sanksi ini dipertegas Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo. Jumat, (16/4/2021).

“Jadi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” ujarnya.

Selain itu ada sanksi administratif berupa,” teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha,” tambahnya.

Sanksi denda dan administratif kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar keterlambatan pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Anang menjelaskan masih sama seperti tahun sebelumnya yang mengacu pada permen ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

Sebagai informasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan atau pekerja, terkait permasalahan pembayaran oleh pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

David Rante Soroti Penurunan Luas Panen Padi di Kutim

David Rante Soroti Penurunan Luas Panen Padi di Kutim

30 November 2024
Reses: Agus Suhadi Janji Realisasi Usulan Konstituennya

Reses: Agus Suhadi Janji Realisasi Usulan Konstituennya

7 April 2021
kebakaran di Berebas Tengah terjadi pada Minggu (22/3/2026) kebakaran menghanguskan 8 bangsalan dan dua rumah pribadi.

Pemkot Bontang Fasilitasi Rusunawa Gratis dan Bantu Kebutuhan Pokok bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

25 Maret 2026
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kota Bontang bagikan bantuan sembako dan pakaian layak pakai untuk warga korban terdampak kebakaran di Jalan Veteran, Gang Intan Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/3/2026) sore.

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

22 Maret 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...