Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Satpol PP Bontang Lakukan Penertiban Lepas Reklame Tak Berizin

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Januari 2025
in Daerah
0
Foto: Satpol PP Bontang Lakukan Penertiban Lepas Reklame Tak Berizin di jalan-jalan Kota Bontang. Kamis (16/1/2025).

Foto: Satpol PP Bontang Lakukan Penertiban Lepas Reklame Tak Berizin di jalan-jalan Kota Bontang. Kamis (16/1/2025).

373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satpol PP Kota Bontang melakukan patroli penertiban, melepas sejumlah reklame yang tak mengantongi izin terpasang di jalan-jalan Kota Bontang. Kamis (16/1/2025).

Kepala Satpol PP, Ahmad Yani mengatakan, masih banyak reklame yang diketahui tak mengantongi izin. Maka itu, pihaknya melakukan patroli rutin untuk penertiban reklame.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Sasarannya reklame yang tidak berizin, sudah habis masa izinnya, dan dipasang di tempat terlarang.

“Yang habis masa izinnya langsung kami tertibkan,” ujarnya.

Penertiban reklame tak berizin ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 29 objek pajak reklame yaitu semua pajak penyelenggaraan reklame, dan Pasal 30 ayat 2.

Reklame yang telah dibongkar oleh tim patroli berjumlah 2 lembar. Pertama di Jalan Jauanda, Keluarahan Tanjung Laut Indah yang masa izinnya sudah habis dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

“Hasil pembongkaran reklame langsung diserahkan kepada pihak Bapenda,” tegasnya.

Diketahui, penertiban pelanggaran Peraturan Daerah, tindakan non yustisi dan kegiatan penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, dilanjutkan dengan patroli di wilayah Kota Bontang. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gugatan Pilkada 2024: KPU Kukar Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi

KPU Kukar Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada

Foto: Ketua JMSI Provinsi Kaltim Mohammad Sukri bersama Kepala Bidang HAM Kemenham Wilayah Kaltim Umi Fadilatul Laili.

Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, Ketua JMSI Kaltim Sambangi Kemenham

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Kaltim Siapkan Target Dua Bulan untuk Seleksi Komisioner KPID

Komisi I DPRD Kaltim Siapkan Target Dua Bulan untuk Seleksi Komisioner KPID

10 Juli 2025
Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Andi Faiz: Pemuda Agent Of Change, Berkarya Dalam Hal Positif

Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Andi Faiz: Pemuda Agent Of Change, Berkarya Dalam Hal Positif

28 Oktober 2021
Ket. Foto: Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Kaltim Rancang Youth Creative Hub, Dorong Pemuda Berinovasi di Era Digital

21 November 2024
Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

Abdul Malik Saran Pemkot, Masjid Terapung Bentuk UPZ dan Kelola Wakaf Secara Produktif

7 Maret 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...