Inspirasa.co – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Juliansyah mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), akan melantik sebanyak 40 anggota DPRD Kutim, melalui Sidang Paripurna yang akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.
Terkait persiapan pelantikan tersebut, telah berjalan dengan lancar, termasuk pengumpulan data dan kelengkapan administrasi oleh para calon anggota parlemen periode 2024-2029.
“DPRD telah mempersiapkan jas pelantikan dan pin emas untuk acara nanti,” ucapnya.
Sementara itu, DPRD akan memilih dua pimpinan sementara, diambil dari anggota dewan tertua dan termuda. Pimpinan sementara ini akan bertugas membentuk alat kelengkapan dewan hingga terpilih pimpinan definitif.
Selain itu, Anggota DPRD yang dilantik akan langsung menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi.
“Untuk pimpinan DPRD yang telah difasilitasi rumah dan kendaraan dinas tidak akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan perumahan anggota dewan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan dan tunjangan transportasi senilai Rp13 juta per bulan,” terangnya.
Dirinya berharap para anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin, sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD yang berlaku.
“Kami pun yang bekerja di Sekretariat, tentu akan memberikan pelayanan yang baik,” imbuhnya. (Adv)
Discussion about this post