Selasa, Oktober 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Segini Uang Pensiun Jokowi Selesai Jadi Presiden dan Berhak Dapat Sejumlah Fasilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Oktober 2024
in Nasional
0
Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

337
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai presiden RI, ia berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden.

Masa bakti Joko Widodo berakahir setelah resmi diganti oleh Prabowo Subianto sebagai presiden RI terpilih priode 2024-2029. Pada Minggu (20/10/2024).

Baca juga :

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Tinjau Pembangunan IKN, Peserta KRTJ ke-16 Pelajari Inovasi Infrastruktur Berkelanjutan

Uang pensiun sebagai mantan presiden diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

Pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

4. Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri. (Antara)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Neni Moerniaeni melakukan sosialisasi di warga Kelurahan Belimbing, Rabu (23/10/2024) malam.

Program Neni-Agus, Pembinaan Hingga Pengadaan Fasilitas Olahraga, Fasilitasi Atlet Berprestasi Menjadi Pegawai Negeri

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Muchammad Amin

Tahapan Debat Paslon di Kukar Masih Dalam Tahap Persiapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Fraksi PDI Perjuangan setuju atas pembahasan dua raperda inisiatid legislator. (FOTO)

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Raperda Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana Industri Lebih Implementatif

2 Juni 2026
Agus Aras Minta Evaluasi CSR PT Lanna Harita Indonesia yang Tak Sesuai Rencana

Agus Aras Minta Evaluasi CSR PT Lanna Harita Indonesia yang Tak Sesuai Rencana

10 Juli 2025

Kodim 0906/Kutai Kartanegara Bersama Polres Kukar Gelar Apel Cek Kesiapan Pengamanan Arus Balik Idul Fitri di Tenggarong

14 April 2025
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

23 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bukan Sekadar Olahraga, PKT Jadikan Pupuk Kaltim Cup 2026 Wadah Pemersatu Masyarakat 13 Oktober 2026
  • Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026 12 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Tangkapan Rutin, JMSI Balikpapan Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Pemasok Narkoba Gunung Bugis 12 Oktober 2026
  • Gol Telat Risaldi Selamatkan Tanjung Laut, Penalti Pastikan Tiket Final Pupuk Kaltim Cup 2026 10 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...