Senin, April 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Segini Uang Pensiun Jokowi Selesai Jadi Presiden dan Berhak Dapat Sejumlah Fasilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Oktober 2024
in Nasional
0
Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai presiden RI, ia berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden.

Masa bakti Joko Widodo berakahir setelah resmi diganti oleh Prabowo Subianto sebagai presiden RI terpilih priode 2024-2029. Pada Minggu (20/10/2024).

Baca juga :

Wamendagri Tantang Warga Viralkan Oknum ASN Nakal Jadikan WFH Ajang Keluyuran

Intervensi Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% Pemerintah Subsidi Rp1,3 Triliun/Bulan

Uang pensiun sebagai mantan presiden diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

Pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

4. Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri. (Antara)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Neni Moerniaeni melakukan sosialisasi di warga Kelurahan Belimbing, Rabu (23/10/2024) malam.

Program Neni-Agus, Pembinaan Hingga Pengadaan Fasilitas Olahraga, Fasilitasi Atlet Berprestasi Menjadi Pegawai Negeri

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Muchammad Amin

Tahapan Debat Paslon di Kukar Masih Dalam Tahap Persiapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, sambangi stadion Bessai Berinta Lang-Lang yang direnovasi Pemkot Bontang.

Dewan Soroti Proyek Renovasi Stadion Lang-Lang Dikerjakan Asal-Asalan, Anggarannya Rp 10,5 Miliar

23 Desember 2024
KPU Kukar Fokus Pada Anak Muda Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

KPU Kukar Fokus Pada Anak Muda Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

29 Januari 2025
Demi Pelayanan Masyarakat, Rustam Minta Perusahaan Tidak Kisruh Lagi

Demi Pelayanan Masyarakat, Rustam Minta Perusahaan Tidak Kisruh Lagi

8 Mei 2023

Pemkab Kutai Kartanegara Bagikan Paket Lebaran untuk ASN dan Non-ASN

26 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantah Main Mata Pertemuan Ormas, Plt Kesbangpol Kaltim Tantang Balik: Saya Akan Ikut Turun Demo 21 April 13 April 2026
  • Surat Kesbangpol Bocor ke Publik Jelang Aksi 21 April, Mengapa Gubernur Kaltim Mendadak Ingin Ngopi Bareng 400 Ormas? 13 April 2026
  • Yamaha Antasari Samarinda Terbakar, 21 Motor Rusak 13 April 2026
  • Rumah Dinas dan Mobil Mewah: 21 April Kaltim Menggugat, Lawan Pemborosan di Tengah Defisit Moral Pemimpin 12 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...