Jumat, Juli 11, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Segini Uang Pensiun Jokowi Selesai Jadi Presiden dan Berhak Dapat Sejumlah Fasilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Oktober 2024
in Nasional
0
Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

Foto istimewa: Joko Widodo ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai presiden RI, ia berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden.

Masa bakti Joko Widodo berakahir setelah resmi diganti oleh Prabowo Subianto sebagai presiden RI terpilih priode 2024-2029. Pada Minggu (20/10/2024).

Baca juga :

Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

Uang pensiun sebagai mantan presiden diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.

Pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

4. Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri. (Antara)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Neni Moerniaeni melakukan sosialisasi di warga Kelurahan Belimbing, Rabu (23/10/2024) malam.

Program Neni-Agus, Pembinaan Hingga Pengadaan Fasilitas Olahraga, Fasilitasi Atlet Berprestasi Menjadi Pegawai Negeri

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Muchammad Amin

Tahapan Debat Paslon di Kukar Masih Dalam Tahap Persiapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

DPRD Kaltim Pastikan Kepatuhan Sekolah Negeri Terkait Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Hotel

1 Mei 2025
Sedimentasi Drainase Sebabkan Banjir, Ketua RT 27 Telihan Sebut, Dikeluhkan Warga Sejak 2019

Sedimentasi Drainase Sebabkan Banjir, Ketua RT 27 Telihan Sebut, Dikeluhkan Warga Sejak 2019

24 Januari 2023

Sekda Kukar Sunggono Sidak Hari Pertama Kerja Usai Lebaran di Mall Pelayanan Publik Tenggarong

10 April 2025
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Polisi Ringkus Ayah Tega Aniaya Bayi Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Korban Alami Luka Trauma di Kepala

29 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...