Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa seluruh SMA dan SMK negeri di Kalimantan Timur wajib mematuhi surat edaran pemerintah pusat terkait larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan di hotel.
Hal ini disampaikannya menyusul polemik yang muncul di SMA Negeri 4 Samarinda mengenai iuran perpisahan siswa.
Darlis Pattalongi mengungkapkan bahwa larangan ini dikeluarkan untuk mencegah pembebanan biaya berlebih kepada orang tua siswa dan mendorong efisiensi tanpa mengurangi makna acara perpisahan.
“Kami mengajak seluruh kepala sekolah di Kalimantan Timur untuk mematuhi edaran pemerintah pusat, yang mengimbau agar kegiatan perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Darlis
Dalam konteks SMA Negeri 4 Samarinda, Darlis menegaskan bahwa seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa telah dikembalikan secara penuh.
“Kami mengundang kembali orang tua siswa, menyampaikan perubahan keputusan, dan memutuskan bahwa semua dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Darlis, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Pernyataan ini sekaligus meredakan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan dana sekolah. Meskipun sebagian dana telah digunakan untuk kebutuhan awal seperti pelatih tari dan medali, Darlis memastikan bahwa seluruh dana tetap dikembalikan dan biaya awal menjadi tanggung jawab bersama.
“Biaya yang sudah terpakai menjadi tanggung jawab bersama karena merupakan keputusan awal. Namun komitmen kami jelas: seluruh uang siswa dikembalikan,” katanya tegas.
Lebih jauh, Darlis Pattalongi menekankan bahwa semangat perpisahan bukanlah terletak pada lokasi atau kemewahan, melainkan pada nilai kebersamaan dan pembekalan moral untuk masa depan siswa.
“Yang penting adalah makna kebersamaan dan pembekalan untuk masa depan, bukan soal kemewahan tempat,” tandasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Discussion about this post