Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Ringkus Ayah Tega Aniaya Bayi Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Korban Alami Luka Trauma di Kepala

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Juli 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

386
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang ayah di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diringkus polisi, lantaran tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka sudah diringkus pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Saat ini tersangka menjalani proses pemeriksaan penyidik Mapolres Bontang.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

“Tersangka sudah diamankan. Ini masih didalami,” ucap Iptu Hari.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan,
kasus penganiayaan ini terungkap saat ibu korban melaporkan ke polisi soal perbuatan bejat suaminya pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Pertama terjadi pada tanggal 6 Juli, 20 Juli dan 22 Juli 2024.

Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, lantaran tersangka mengaku kesal karena sering dikucilkan oleh keluarga istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Jelas Iptu Hari.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati, menyampaikan Pemkot Bontang memberikan pendampingan kepada bayi tersebut.

Saat ini dirawat di rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, untuk mengatasi luka trauma pada bagian kepala.

“Baik ibu dan anaknya sekarang masuk pendampingan. Bahkan sang anak saat ini sudah di RS AWS Samarinda,” kata Sukmawati.

Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan, pemulihan dan perawatan psikis kepada ibunya.

Disclaimer: Berita ini mengandung kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.

Pewarta: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Jalan turunan depan RSUD Taman Husada Bontang.

Soal Pemangkasan Turunan RSUD, PUPRK Bontang Datangi BBPJN Kaltim Kamis Mendatang

Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil

Sawit Mengancam Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Darurat Judi Online, Shabarudin Serukan Tindakan Cepat

Darurat Judi Online, Shabarudin Serukan Tindakan Cepat

8 November 2024
Andi Faiz Dorong Pemkot Bentuk Pasukan Satgas Bantu Bersih-bersih Rumah Warga Pasca Banjir

Andi Faiz Dorong Pemkot Bentuk Pasukan Satgas Bantu Bersih-bersih Rumah Warga Pasca Banjir

10 Mei 2022
FJB Nilai Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar

FJB Nilai Pernyataan PWI soal Menolak Wawancara dari Jurnalis Belum Tersertifikasi Tak Berdasar

23 September 2021
Ket. Foto: Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Sri Wartini

Kejuaraan Piala Gubernur Kaltim U-13 dan U-15 Digelar, Sri Wartini: Pembibitan Atlet Muda Jadi Fokus Utama

11 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...