Senin, Juli 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Ringkus Ayah Tega Aniaya Bayi Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Korban Alami Luka Trauma di Kepala

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Juli 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang ayah di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diringkus polisi, lantaran tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka sudah diringkus pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Saat ini tersangka menjalani proses pemeriksaan penyidik Mapolres Bontang.

Baca juga :

Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan

Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif

“Tersangka sudah diamankan. Ini masih didalami,” ucap Iptu Hari.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan,
kasus penganiayaan ini terungkap saat ibu korban melaporkan ke polisi soal perbuatan bejat suaminya pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Pertama terjadi pada tanggal 6 Juli, 20 Juli dan 22 Juli 2024.

Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, lantaran tersangka mengaku kesal karena sering dikucilkan oleh keluarga istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Jelas Iptu Hari.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati, menyampaikan Pemkot Bontang memberikan pendampingan kepada bayi tersebut.

Saat ini dirawat di rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, untuk mengatasi luka trauma pada bagian kepala.

“Baik ibu dan anaknya sekarang masuk pendampingan. Bahkan sang anak saat ini sudah di RS AWS Samarinda,” kata Sukmawati.

Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan, pemulihan dan perawatan psikis kepada ibunya.

Disclaimer: Berita ini mengandung kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.

Pewarta: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Jalan turunan depan RSUD Taman Husada Bontang.

Soal Pemangkasan Turunan RSUD, PUPRK Bontang Datangi BBPJN Kaltim Kamis Mendatang

Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil

Sawit Mengancam Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Uji Kompetensi Wartawan, Rendi Solihin Komitmen Mendukung Kebebasan Pers di Kukar

Uji Kompetensi Wartawan, Rendi Solihin Komitmen Mendukung Kebebasan Pers di Kukar

15 November 2023
Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

Gas Elpiji 3 Kg Mendadak Langka di Pengecer

22 Mei 2023
Foto istimewa Komisioner KPU Bontang

KPU Bontang Teruskan Hasil Putusan Mediasi Paslon Independen Basri Rase-Chusnul ke KPU Provinsi Secara Berjenjang

22 Mei 2024
Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang Meningkat, Masyarakat Mulai Sadar dan Berani Melapor

Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang Meningkat, Masyarakat Mulai Sadar dan Berani Melapor

9 Januari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan 21 Juli 2025
  • 3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya 20 Juli 2025
  • Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif 20 Juli 2025
  • Penumpang KM 5 Barcelona Rute Manado-Talaud, Melompat ke Laut Selama 1 Jam, Selamatkan Diri dari Kobaran Api 20 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...