Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Senator Kaltim Andi Sofyan Hasdam: Merevisi UU 23/2014 Kembalikan Kewenangan Wilayah Laut Diurusi Kabupaten dan Kota

inspirasa.co by inspirasa.co
9 April 2025
in Daerah, Lingkungan, Nasional
0
Foto Asad Muhammad (Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam).

Foto Asad Muhammad (Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam).

430
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, mendorong revisi UU 23 Tahun 2014 soal aturan kewenangan wilayah laut yang dinilai merugikan Kabupaten dan Kota saat ini.

Dijelaskan Andi Sofyan Hasdam, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa 4 mil dari titik 0 adalah kewenangan Kabupaten dan Kota.

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Sementara 4 sampai 12 mil adalah kewenangan Provinsi, dan diatas 12 mil menjadi kewenangan Pusat.

“Sekarang di UU Nomor 23 tahun 2014 mulai titik 0 sampai 12 mil itu menjadi kewenangan Provinsi, dan diatasnya adalah pusat,” jelasnya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini, mengubah kewenangan pengelolaan laut dari pemerintah daerah provinsi menjadi pemerintah pusat.

Andi Sofyan Hasdam menegaskan, regulasi soal aturan kewenangan wilayah laut ini, bersinggungan dengan urusan yang seharusnya tak merugikan Kabupaten dan Kota.

Maka itu, senator asal Kaltim ini berupaya mendorong agar ada revisi terkait UU 23 Tahun 2014, bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati dan Wali Kota dalam mengelola wilayah laut 0 sampai 4 mil.

Hal yang bakal diperkuat dalam revisi, seperti pengelolaan kekayaan laut, agar tak merugikan daerah yang meliputi masalah sampah di laut, terumbu karang dan pohon bakau yang seharusnya menjadi urusan Kabupaten dan Kota. (Aris)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post

Pemkab Kukar Lakukan Sidak ASN di Sejumlah OPD Pasca Libur Lebaran di Tenggarong

Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kukar Raih 7 Perubahan Strategis, Bupati Apresiasi Kinerja dan Kolaborasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita

Prevalensi Stunting di Bontang Belum Capai Target Pusat, Dewan Minta Pemkot Kerja Ekstra

13 Juli 2024
Bupati Kutim Ingatkan ASN Core Value BerAhlak

Bupati Kutim Ingatkan ASN Core Value BerAhlak

15 November 2023
Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Keseriusan Kontraktor dalam Tuntaskan IPAL Pasar Pagi

Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Keseriusan Kontraktor dalam Tuntaskan IPAL Pasar Pagi

22 Juli 2025
RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

7 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...