Selasa, Juni 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Maret 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

Kedua pelajar di Samarinda berinisial DP (14) dan MA (15) ini, terpaksa harus medekam di balik jeruji besi.

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kedua pelajar di Samarinda berinisial DP (14) dan MA (15) ini, terpaksa harus medekam di balik jeruji besi.

Keduanya dibekuk kepolisian, akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat, dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, terhadap sesama pelajar.

Baca juga :

Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah

Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polsek Samarinda Kota dengan cepat mencari para pelaku.

Tak butuh waktu lama kepolisian kemudian membekuk 2 pelaku penyerangan, diketahui kedua pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penyerangan tersebut, di picu ketersinggungan saat bermain antara kedua kelompok pelajar.

Akibat perbuatannya kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 2 senjata tajam, 1 parang sepanjang 60 centimeter dan celurit sepanjang 45 centimeter.

“Keduanya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara,” Jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers bersama awak media, Kamis (21/3/2024).

Ditambahkan Kombes Pol Ary Fadli, proses hukum kepada kedua pelajar tersebut, menggunakan sistem peradilan pidana yang berlaku pada anak yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Kronologi kejadian

Sebelumnya penyerangan dengan menggunakan senjata tajam itu, terekam dalam video dan viral di media sosial.

Di dalam video yang tersebar itu, para pelaku terlihat memasuki sebuah gang pada Senin Kamis 18 Maret malam. Sementara rekannya merekam kejadian itu.

Kejadian itu berlangsung di Jalan KH Samanhudi, Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Mereka datang berboncengan mengendarai sepeda motor. Salah seorang memasuki gang dengan menenteng senjata tajam dan mendatangi sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

Pada saat didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam itu, sekelompok remaja yang berkumpul berlarian.

Melihat hal itu, warga yang berada di sekitar kejadian langsung membubarkan mereka, tak ada korban peda kejadian tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

Tiga Dewas LPPL RPK Kukar Resmi Dilantik, Bupati Kukar Ingin Dunia Penyiaran Radio Terus Berinovasi

Tiga Dewas LPPL RPK Kukar Resmi Dilantik, Bupati Kukar Ingin Dunia Penyiaran Radio Terus Berinovasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

15 Mei 2022
Berkah Ramadhan Penjualan Santan Meningkat, Sehari Habiskan 200 Biji Kelapa Parut

Berkah Ramadhan Penjualan Santan Meningkat, Sehari Habiskan 200 Biji Kelapa Parut

19 Maret 2024
Buaya yang Dievakuasi, Diyakini Sering Membuat Ulah

Buaya yang Dievakuasi, Diyakini Sering Membuat Ulah

3 Maret 2021
Ismail Usman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang.

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Selama 30 Hari Masa Kampanye, Paslon Neni-Agus Paling Banyak Melaksanakan Kampanye dari Paslon Lainnya

28 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
  • Wadir Kemahasiswaan Poltekba: Beasiswa GratisPol Efektif Tekan Angka Putus Kuliah 23 Juni 2026
  • Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Sulap Lahan Terbatas Jadi “Pabrik” Selada Hidroponik 23 Juni 2026
  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...