Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Maret 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Serang Warga dengan Sajam, Dua Pelajar di Samarinda Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara

Kedua pelajar di Samarinda berinisial DP (14) dan MA (15) ini, terpaksa harus medekam di balik jeruji besi.

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kedua pelajar di Samarinda berinisial DP (14) dan MA (15) ini, terpaksa harus medekam di balik jeruji besi.

Keduanya dibekuk kepolisian, akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat, dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, terhadap sesama pelajar.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polsek Samarinda Kota dengan cepat mencari para pelaku.

Tak butuh waktu lama kepolisian kemudian membekuk 2 pelaku penyerangan, diketahui kedua pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penyerangan tersebut, di picu ketersinggungan saat bermain antara kedua kelompok pelajar.

Akibat perbuatannya kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 2 senjata tajam, 1 parang sepanjang 60 centimeter dan celurit sepanjang 45 centimeter.

“Keduanya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara,” Jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam konfrensi pers bersama awak media, Kamis (21/3/2024).

Ditambahkan Kombes Pol Ary Fadli, proses hukum kepada kedua pelajar tersebut, menggunakan sistem peradilan pidana yang berlaku pada anak yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Kronologi kejadian

Sebelumnya penyerangan dengan menggunakan senjata tajam itu, terekam dalam video dan viral di media sosial.

Di dalam video yang tersebar itu, para pelaku terlihat memasuki sebuah gang pada Senin Kamis 18 Maret malam. Sementara rekannya merekam kejadian itu.

Kejadian itu berlangsung di Jalan KH Samanhudi, Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Mereka datang berboncengan mengendarai sepeda motor. Salah seorang memasuki gang dengan menenteng senjata tajam dan mendatangi sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

Pada saat didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam itu, sekelompok remaja yang berkumpul berlarian.

Melihat hal itu, warga yang berada di sekitar kejadian langsung membubarkan mereka, tak ada korban peda kejadian tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Akselerasi Pembangunan Kaltim Penyangga IKN

Tiga Dewas LPPL RPK Kukar Resmi Dilantik, Bupati Kukar Ingin Dunia Penyiaran Radio Terus Berinovasi

Tiga Dewas LPPL RPK Kukar Resmi Dilantik, Bupati Kukar Ingin Dunia Penyiaran Radio Terus Berinovasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Serah Terima Jabatan Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Pemkab Kukar Apresiasi Dedikasi Husni Thamrin

28 Februari 2025
Besaran UMK Bontang 2024 Belum Ditetapkan, Akan Dibahas Unsur Depeko

Besaran UMK Bontang 2024 Belum Ditetapkan, Akan Dibahas Unsur Depeko

24 November 2023
Para pemuda yang tergabung di Angkatan Muda Neni Moerniaeni-Agus Haris (Amanah) melakukan kegiatan sosial bersih-bersih sampah di sepanjang area Pantai Galau. Minggu (27/10/2024) sore.

Berangkat dari Figur Neni-Agus yang Peduli Terhadap Isu Lingkungan, Amanah Gaungkan Pentingnya Menjaga Lingkungan

27 Oktober 2024
Ananda Emira Moeis Sambut Kunker Komisi III DPR RI di Kaltim

Ananda Emira Moeis Sambut Kunker Komisi III DPR RI di Kaltim

9 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...