Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2024
in Nasional
0
Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi

Salah satu SPBU di Kota Bontang.

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah menyiapkan kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya BBM jenis pertalite.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mengatakan, kriteria itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan penyaluran bisa tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat

Pemerintah pun tengah menggodok aturan tersebut dalam rapat yang melibatkan stakeholder lintas kementerian dan lembaga.

Rapat itu melanjutkan pembahasan revisi aturan yang nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Pemerintah sempat membahas beberapa kriteria penerima BBM bersubsidi pertalite (RON 90) dengan keriteria kapasitas mesin (cc), Kriteria Konsumen.

Kendaraan yang masih boleh membeli pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan yang di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Ada lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis pertalite tersebut, industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua, Sutomo Jabir dan Nasrullah, belusukan di Pasar Taman Citra Mas Loktuan. Sabtu (28/9/2024) pagi.

Paslon Nomor Urut 2 Sutomo Jabir – Nasrullah Belusukan di Pasar Taman Citra Mas Loktuan Komitmen Penuhi Permintaan Pedagang

29 September 2024
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Dispora Kaltim Sesuaikan Pembinaan Olahraga dengan UU Keolahragaan 2022 untuk Peningkatan Prestasi

7 November 2024
Foto: Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, pada Rabu (28/5/2025) di Samarinda, Kantor Kementerian Hukum Kanwil Kaltim.

Hasilkan Produk Hukum Berkualitas, Pemkot Bontang Diganjar Penghargaan dari Kemenkumham, Neni: Semua Program Dijalankan Taat Hukum dan Pro Rakyat

28 Mei 2025
Komisi III DPRD Kaltim Laksanakan RDP, Bahas Rusaknya Infrastruktur Jalan di Empat Desa Kutai Barat

Komisi III DPRD Kaltim Laksanakan RDP, Bahas Rusaknya Infrastruktur Jalan di Empat Desa Kutai Barat

4 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...