Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sidang Tapal Batas Sidrap Berlanjut di MK, Pj Gubernur Kaltim Minta Penyelesaian Sengketa Diserahkan ke Pemprov

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2024
in Nasional
0
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sidang sengketa perkara tapal batas Sidrap wilayah Bontang dan Kutim, di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (21/8/2024) di Jakarta.

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sidang sengketa perkara tapal batas Sidrap wilayah Bontang dan Kutim, di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (21/8/2024) di Jakarta.

341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sidang sengketa perkara tapal batas Sidrap wilayah Bontang dan Kutim, terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (21/8/2024) di Jakarta.

Sidang gelar perkara, mendengarkan keterangan pihak terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dan Pemkab Kutai Kertanegara.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Sidang gelar perkara dengan agenda pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ihwal pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5).

Serta lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik yang menghadiri sidang, meminta agar MK dapat mempertimbangkan bahwa penyelesaian sengketa Kota Bontang diserahkan kepada Pemprov Kaltim dengan memedomani Pasal 21-Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” Jelasnya.

Di hadapan para hakim konstitusi Akmal menjelaskan, pada Februari 2010 silam, Pemprov Kaltim telah menerima dari Pemkab Kutai Timur perihal penegasan usulan perluasan Kota Bontang yang menyatakan penolakan atas usulan perluasan Kota Bontang.

Akan tetapi menawarkan alternatif kepada Pemkot Bontang, berupa kerja sama pengelolaan wilayah yang mana model kerja sama akan dibicarakan lebih lanjut antarkabupaten/kota tersebut.

Kemudian, pada 16 September 2021, Bupati Kutai Timur menyampaikan surat perihal laporan tindak lanjut atas usulan perubahan batas Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim.

Secara garis besarnya, surat Bupati Kutai Timur menyampaikan tidak ditemukan dokumen, peta, keterangan dan obyek lain terkait teknis penataan batas sebagai dasar perubahan batas daerah Kab Kutim dengan Kota Bontang.

Usulan sebagian masyarakat Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim yang ingin bergabung dengan wilayah Kota Bontang, lebih didasari oleh kondisi faktor ekonomi dan pelayanan yang lebih baik.

“Serta telah diselenggarakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kutim yang hasilnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim,” Jelasnya lebih lanjut.

Akmal menambahkan, nota kesepakatan dimaksud, menerangkan bahwa dengan memperhatikan dokumen kajian teknis yang disusun oleh Pemkab KKutim tidak ditemukan urgensi atas perubahan batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang serta Pemkab Kutim, dan DPRD Kabupaten Kutim bersepakat menolak usulan Pemkot Bontang, terkait perubahan garis batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang pada segmen Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim.

Selanjutnya Gubernur Kaltim menyampaikan surat pada 26 Oktober 2021 yang pada pokoknya mengusulkan perubahan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kepada Mendagri.

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain, mengenai hasil kesepakatan rapat yang difasilitasi Pemprov Kaltim sesuai Berita Acara Fasilitasi terkait aspirasi masyarakat Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim untuk bergabung dengan Kota Bontang pada 3 Januari 2019 yang dihadiri Bupati Kutim, Walikota Bontang, Ketua DPRD Kutim, Ketua DPRD Kota Bontang, dan Gubernur Kaltim sebagai pimpinan rapat.

Dalam hasil rapat disebutkan bahwa Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang sepakat menindaklanjuti usulan Sidrap ± 164 Ha masuk ke wilayah Kota Bontang; terhadap areal sebagaimana di atas akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota Bontang didampingi Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pertengahan Januari 2019; serta hasil penelitian lapangan sebagaimana poin 2 akan dituangkan dalam Berita Acara yang dijadikan dasar untuk Paripurna DPRD Kutai Timur.

Tindaklanjut Berita Acara 3 Januari 2019, penelitian lapangan sudah difasilitasi oleh Tim PBD Provinsi Kaltim sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Data Lapangan di Dusun Sidrap Pada Lokasi Luasan 164 Ha tanggal 26 Juni 2019.

Pada 27 Juli 2023, Walikota Bontang dan Pimpinan DPRD Bontang sebagai Pemohon mengajukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung (MA) yang diterima di Kepaniteraan MA pada 28 Juli 2023 dan diregister dengan Nomor 33 P/HUM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang memohon agar Permendagri Nomor 25 tahun 2005 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Namun berdasarkan Putusan Majelis Hakim Agung Nomor 33 P/HUM/2023 permohonan Pemohon ditolak.

Selain Pj Gubernur Kaltim, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan langsung keterangannya di sidang hari ini.

Menurut Ardiansyah, RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 masuk wilayah dari RT 1, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT 16, RT 17, dan RT 19 serta telah tercatat dalam administrasi kependudukan Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.

Sehingga secara langsung dia membantah pengakuan para Pemohon agar RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan.

Perintah Pencabutan Permohonan

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo menyinggung adanya wacana untuk pencabutan permohonan yang mencuat dalam persidangan.

Kuasa hukum para Pemohon, Heru Widodo mengatakan, saat selesai sidang terakhir di Mahkamah, Wali Kota Bontang selaku Pemohon I mendapatkan surat perintah dari Mendagri untuk mencabut permohonan ke MK ini.

Beberapa hari kemudian, pada 6 Agustus 2024, Wali Kota Bontang bersurat kepada tim kuasa hukumnya untuk segera melakukan pencabutan permohonan.

Namun, kata Heru, pihaknya akan melakukan pencabutan apabila diajukan bersama-sama dengan pimpinan DPRD yaitu Ketua serta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sebagai Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV.

Sebab, ketika mengajukan permohonan ini pun, para Pemohon memutuskan untuk mengajukan permohonan ke MK dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang dan Wali Kota Bontang.

“Dalam hal ini kami konfirmasi ke pimpinan DPRD, salah satunya ada di sini Pak Agus Haris Pemohon IV DPRD Kota Bontang tidak mendapatkan surat yang sama seperti itu untuk mencabut, sehingga sampai dengan hari ini belum melakukan paripurna Yang Mulia,” kata Heru.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan, sidang untuk perkara ini ditunda hingga Senin, 2 September 2024 pukul 10.30 WIB. Dalam sidang selanjutnya, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. (HUMAS MKRI)*

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Detiknews

Tok! Delapan Fraksi Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan, Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang Menentang

Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

Soal UU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Kewenangan dan Keputusan dari Masing-Masing Lembaga Negara

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto Istimewa: KPK Diduga Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

KPK Diduga Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

23 September 2024
Jalan di RT 18 Api-Api Ini Rusak Selama 5 Tahun, Warga Minta Perbaikan

Jalan di RT 18 Api-Api Ini Rusak Selama 5 Tahun, Warga Minta Perbaikan

27 April 2023
H Muslimin, Ketua Penjaringan Bacalon Wakil Wali Kota DPD II Partai Golkar Bontang

Penjaringan Bacalon Wawali di Golkar Bontang Ramai Peminat dari Sejumlah Figur ‘Bersaing Hasil Survei’

20 April 2024
Open Race Ketinting Resmi Dibuka, Andi Faiz : Bisa Dikembangkan Sebagai Potensi Wisata

Open Race Ketinting Resmi Dibuka, Andi Faiz : Bisa Dikembangkan Sebagai Potensi Wisata

12 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...