Inspirasa.co – Polres Kota Bontang menggelar konferensi pers, pada Selasa (23/7/2025) pagi di Kantor Polres Bontang.
Konferensi pers ini terkait anggota Satlantas yang emosional pada saat mengamankan seorang sopir mobil pik up bernomor polisi DA 8072 PM yang viral karena mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, pada Senin (21/7/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano bersama Kasat Lantas AKP Purwo dan Kasi Humas, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“Polisi sebenarnya telah melakukan tindakan persuasif, namun karena anggota terpancing emosi, akhirnya terjadi tindakan yang kurang pantas,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
AKBP Widho Anriano menjelaskan, saat kejadian anggota Satlantas telah berupaya melakukan pendekatan secara humanis kepada pengemudi berinisial AK (21).
Namun, situasi memanas ketika anggota terpancing emosi akibat perilaku pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak kooperatif.
Kendati demikian, pihaknya mengakui salah satu personel telah melakukan tindakan yang dinilai berlebihan.
Maka itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas melalui penanganan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Saat ini masih dalam penanganan internal, kasat lantas juga telah memberikan hukuman fisik kepada petugas yang bersangkutan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Terkait kaca mobil yang pecah, Kapolres memastikan pihaknya telah mengganti kerugian pemilik kendaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bontang atas kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Sementara itu, pelaku AK turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya minta maaf atas tindakan saya yang telah membuat resah dan membahayakan orang lain,” ujar AK.
AK mengaku nekat mengemudi secara membahayakan karena panik dan takut diamuk massa. Aksinya sempat mengundang kemarahan warga dan memicu kejar-kejaran di tengah kota.
Sebelumya AK ditilang karena tidak memiliki SIM serta tidak dapat menunjukkan STNK, dan dikenai denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran SIM dan Rp500 ribu karena tidak membawa STNK.(*)
Discussion about this post