Inspirasa.co – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara terkait tuntutan ratusan pekerja supir truk yang tergabung di Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang, kepada PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur).
Sebagai informasi, ratusan pekerja supir truk tersebut menuntut agar perusahaan PT Pupuk Kaltim sebagai pemilik utama salah satu pengerjaan proyek pada aktivitas penimbunan di wilayah industri Kaltim Industrial Estate (KIE), yang dilaksanakan PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai Kontraktor pembangunan, diminta untuk memberdayakan mereka ‘Supir truk’ tersebut.
Andi Faiz mengatakan, seharusnya perusahaan, dapat melibatkan pengusaha lokal, dalam hal ini ratusan pekerja supir truk yang tergabung di Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan PLBB merupakan hal yang wajar disuarakan. Mengingat jumlah armada yang dimiliki PLBB terbilang sangat banyak. Selain itu, dengan nilai pekerjaan yang terbilang besar, pastinya membutuhkan armada yang banyak.
“Sangat tidak elok, jika perusahaan tidak memberikan kontribusinya kepada pengusaha lokal. Apalagi, jika pengusaha lokal hanya dijadikan penonton di kotanya sendiri,” ujarnya Minggu (30/1/2022).
Tanggapan PT Wika.
Pada pertemuan atau audiensi kedua yang digelar pada Jumat, 28 Januari 2022 di Hotel Equator bersama perwakilan PLBB dan manajemen perusahaan PT Pupuk Kaltim, pihak perusahaan dalam hal ini diwakili Engineer PT WIKA, Alif menuturkan, tuntutan PLBB akan diakomodir.
Ia memberikan instruksi kepada 3 Sub-kontraktor pelaksana pengerjaan penimbuban. Diantaranya, PT Mitra Nusantara Energi, PT Krida Sejahtera Jaya dan PT Rajawali Perkasa Tehnik.
“Kami meminta 3 subkon itu memberi ruang pada masyarakat lokal tanpa membatasi dan memandang organisasi. Nanti ada pertemuan ketiga membahas kunjungan lapangan,” ujarnya saat diwawancara awak media Jumat (28/1/2022).
Tanggapan Ical Ketua PLBB.
Sementara itu menurut Ketua PLBB Bontang Ical, dari hasil pertemuan di Hotel Equator itu, pihak perusahaan bersikukuh mengimbau kontraktornya agar armada yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan untuk menggunakan mobil roda 10, bukan roda 6.
Olehnya, pihak Ical tak menyetujui aturan yang diinginkan perusahaan. Lantaran armada yang dimiliki PLBB, mobil roda 6.
Sementara, terkait persyaratan yang diinginkan perusahaan agar setiap kendaraan yang mengangkut material harus memenuhi syarat kelayakan kendaraan industri, selain persyaratan harus mobil 10 roda, seperti izin berkendara di dalam wilayah industri.
Dikatakan Ical, pihaknya menyanggupi persyaratan yang diinginkan perusahaan tersebut. “Selain harus 10 roda ya. Kita tak punya kendaraan 10 roda,” ujarnya.
Menurut Ical Ketua PLBB, mobil 6 roda yang dimiliki pihaknya sanggup mengerjakan proyek industri tersebut.
“Ya harusnya jika PKT sebagai induk perusahaan, memberikan instruksi kepada PT Wika agar menggunakan mobil 6 roda, pastinya PT Wika mengikuti arahan,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Ical, dalam pertemuan ketiga yang akan digelar pada senin 31 Januari 2022 esok bersama manajemen perusahaan PT Pupuk Kaltim dan perusahaan kontraktor dan Sub-Kontraktor, jika tuntutan mereka tak juga dilakukan, maka akan ada demontrasi lanjutan digelar.
Saran Ketua DPRD Bontang.
Adapun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyarankan perusahaan untuk merumuskan solusi, guna supir truk lokal ini bisa diberdayakan.
“Saya berharap, pihak perusahaan dalam hal ini PT Pupuk Kaltim, bisa mengambil kebijakan tersendiri untuk mengakomodir truk-truk lokal yang ada, dengan melibatkan roda 6, tidak hanya roda 10 yang digunakan. Misalnya, roda 6 diberikan lahan sendiri dan roda 10 juga diberikan lahan sendiri. Jadi semua diberdayakan,” pungkasnya.
Adapun, salah satu proyek yang disoal PLBB terkait proyek penimbunan di kawasan industri KIE, senilai Rp 170 miliar. Proyek itu membutuhkan material timbunan sebanyak 500 ribu kubik. (Ars).
Discussion about this post